Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(02/07)
Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku Anggota DPRD berhak menerima Pesangon sehingga Pemeritah Kabupaten Karo, melalui Kesekretariatan DPRD menyiapkan anggaran sebesar Rp.335 Juta untuk pesangon 35 orang anggota dewan yang akan memasuki Purna Bhakti. Masing-masing anggota dewan akan menerima dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan jabatannya.
” Rencananya dana diberikan setelah habis masa jabatan. Semua anggota dewan akan dapat,tetapi jumlah yang diterima berbeda,” ujar Sekretaris DPRD Karo, Petrus Ginting,S.Sos saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Selasa (02/07) 2019 sekira pukul 11.45 WIB.
Dikatakannya, untuk uang pesangon Pagu anggaran sudah masuk keprogram kesekretariatan DPRD yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019. Selain periode berakhir pihaknya juga menyiapkan pelantikan anggota DPRD 2019-2024. Pihaknya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk pelantikan karena masa jabatan periode sebelumnya akan berakhir pada hari libur, “terangnya .
Terpisah, Kabag Perencanaan dan Keuangan Kesekretariatan DPRD Kab.Karo,Rutina br. Sembiring,S.Sos menjalaskan bahwa Ketua DPRD berhak mendapatkan pesangon enam kali @2,1Juta dan totalnya Rp 12,6 Juta . Lalu Wakil Ketua mendapat enam kali uang representasi Rp 1,680.000 (satu juta enam delapan puluh ribu rupiah) dengan total Rp 10.080.000.- (sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah)
Sementara anggota mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp 1.575.000.- atau total Rp 9.450.000.- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ,”seluruhnya akan dipotong pajak sebesar 15 persen,” katanya . Dan Dia kembali mengatakan, “pesangon” ini diberikan seperti anggota DPRD masa jabatannya sebelumnya dan wajib diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, “jelasnya.
(David)