Berita Karo.OLNewsindonesia,Minggu(02/11)
Jajaran Polsek Payung yang dipimpin oleh Kapolseknya Iptu Samson Susaei S.sos beserta Personil Polsek Payung, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang curiga memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu Jumat (01/11) 2019 sekira pukul 11.30 WIB di Desa Perbaji Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo.
Adapun tersangkanya Pipianta Tarigan (28) sebagai petani warga Desa Selandi Kec. Payung Kab. Karo dengan Barang Bukti : 1(Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra No.Pol : BK 5040 SF, 1 ( Satu ) buah Bong / Aqua gelas terpasang pipet , 1 ( Satu ) Buah plastik bening klip merah dalam keadaan kosong, 2 ( Dua ) buah plastik bening klip merah diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang setelah ditimbang berat brutto 0,35 Gram.
Awal nya pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor warna merah yang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian atas informasi tersebut Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring S.sos beserta Personil Polsek Payung langsung melakukan pengintaian dan di Desa Perbaji Kec. Tiganderket Kab. Karo tepatnya di Jalan Umum Payung – Tiganderket depan Kantor Camat Tiganderket dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra x 125 warna merah.
Dan pada saat pelaku hendak diamankan pelaku membuang sesuatu dijalan kemudian setelah mengamankan pelaku dilakukan pengecekan terhadap barang yang dibuang oleh pelaku yang ternyata adalah diduga Narkotika jenis Sabu-sabu , kemudian dilakukan pengecekan pada jok Sepeda Motor pelaku ditemukan 1 ( Satu ) buah Bong yang terbuat dari aqua gelas terpasang pipet serta 1 ( Satu ) buah plastik bening klip merah dalam keadaan kosong.
Kemudian Petugas mengintrogasi pelaku Pipian Tarigan dan pelaku mengakui bahwa 2 (Dua ) buah plastik bening klip merah yang diduga berisi Sabu-sabu tersebut adalah barang miliknya yang akan digunakan/dipakai oleh pelaku. Dan oleh petugas kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Payung guna proses hukum selanjutnya.
(David)