Berita Karo.OLNewsindonesia,Sabtu(01/08)
Personil Polres Tanah Karo ringkus BS Tarigan (32), warga jalan Samura Kabanjahe Kabupaten Karo atas laporan dari L. Br Tarigan (34) warga STM Hulu Deli Serdang Sumatra Utara yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/568/VII/2020/SU/RES T. KARO,tanggal 30 Juli 2020 terkait pelaku melakukan tindak pidana “Penggelapan” Sepeda Motor (Septor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Penggelapan tersebut dilakukan pada Hari Jumat lalu (26/07) 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jln.Samura Kabanjahe Kec.Kabanjahe Kab.Karo. Sehingga personil Opsnal Polres Tanah Karo meringkus Pelaku yang saat itu berada di Tasima Kabanjahe Jln.Mumah Purba Kabanjahe Kec.Kabanjahe Kab.Karo.
Sesuai keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Sastrawan Tarigan SH menerangkan kronologi penangkapan tersangka, yang mana pada hari Kamis (30/07) 2020, Sekira Pukul 16.00 WIB , Anggota Opsnal mendapat informasi dari Korban, bahwa tersangka BS Tarigan sedang berada di Tasima Kabanjahe, di Jln.Mumah Purba Kabanjahe Kec.Kabanjahe Kab.Karo.
Tanpa buang waktu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo,dipimpin Kanit Opsnal, Aiptu Sejahtra Sinulingga beserta Anggotanya,langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka BS Tarigan sekira pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan dan petugas langsung membawa Tersangka ke Polres Tanah Karo untuk diamankan dan dilakukan penyidikan, “ucap Kasat.
Sementara kerugian korban sekira 9.5000.000 Rupiah dan untuk pelaku kita kenakan pasal atas melakukan tindak pidana “Penggelapan ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, “urainya singkat.
(David)