Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(01/10)
Ketua DPRD Karo, Nora Else Surbakti didampingi wakil ketua Inolia Br Ginting dan Efendi Sinukaban membuka Rapat Paripurna dihadiri 23 orang anggota Senin (30/09) 2019 pada pukul 16.10 WIB atau detik -detik akhir jelang berakhirnya masa bhakti anggota dewan menggelar rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Agenda Rapat Paripurna diawali dengan jawaban atau tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo atas pemandangan umum fraksi -fraksi DPRD Kabupaten Karo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020.
Setelah mendengarkan jawaban pemerintah daerah maka sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Karo Rapat Paripurna ditutup Senin (30/09) 2019 pada pukul 16.55 WIB dan selanjutnya agenda dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi. Dan setelah selesai rapat gabungan komisi -komisi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah maka sesuai dengan kesepakatan Paripurna dilanjutkan kembali.
Tepat pukul 22.25 WIB (malamnya) masih pada hari Senin (30/09) 2019 atau hanya kisaran satu jam tiga puluh lima menit lagi berakhir masa bhakti anggota DPRD Karo periode 2014-2019 sidang paripurna dibuka kembali dan terbuka untuk umum yang dibuka oleh Ketua Nora Else Surbakti dengan agenda penyampaian pendapat akhir dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Karo.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi tidak semua fraksi membacakan pendapat akhir fraksinya melainkan menyerahkan langsung naskah yang sudah disusun kepada pimpinan Rapat Paripurna,terkecuali fraksi PKPI Indonesia .
” Fraksi PKPI Indonesia pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi Peraturan Daerah tetapi dengan dengan catatan seperti pembangunan Rumah Sakit Umum ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan tata ruang,” kata juru bicara Fraksi PKPI Indonesia, Onasis Sitepu, ST.
” Untuk penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Karo TA 2020 kiranya berpedoman kepada Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD. Juga untuk mendukung tercapainya 5 prioritas pembangunan Nasional sesuai amanah Permendagri nomor 33 tahun 2020 diharapkan jadi pedoman demi kemajuan Karo kedepannya, ” tambah Onasis Sitepu.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan gabungan komisi yang dibacakan juru bicaranya Jidin Ginting, SH, MH.
Kemudian sesudah membahas dan menyetujuai Ranperda TA 2020 yang diajukan Terkelin Berahmana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemda Karo dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan dengan pimpinan DPRD Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda ) tentang APBD T. A. 2020,tepat pada pukul 23.27 WIB.
Struktur Rancangan APBD Kabupaten Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA -PPAS (Kebijakan Umum Anggaran -Prioritas Plafon Anggaran Sementara maupun naskah awal Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020 dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo.
Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.379.111.962.496.-yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebasar Rp. 103.840.957.850.-.Dana perimbangan sebesar Rp.1.000.076.594.321.- Lain -lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 275.194.410.325.- Untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 1.379.111.962.496.- terdiri dari, Belanja tidak langsung sebasar Rp. 972.576.797.938.- Belanja langsung sebesar Rp.406.535.164.558.- Surplus /defisit NIHIL.
Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan NIHIL, pengeluaran pembiayaan NIHIL dan pembiayaan netto NIHIL.
(David)