Tanah Karo.Olnewsindonesia Kamis(01/03)
Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah Karo meringkus enam (6) tersangka narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, tepatnya di gubuk perladangan Lau Pangir, Rabu (28/02/2018).
Keenam tersangka itu, melalui siaran perssnya Polres Karo, yakni Afrinta Purba alias Budek (42) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Purna Yuda Bangun alias Teger (33) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Andre Sinuraya (20) warga Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Ardunanta Sinuraya (32) Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Febrianto Ginting (27) Desa Munthe, Kecamatan Munthe dan Sawal Purba (50) Desa Batu Karang, Kecamatan Payung.
Hal itu disampaikan Kapolres, AKBP Benny R. Hutajulu, melalui Kasubbag Humas AKP Marwan pada wartawan bahwa dalam penangkapan tersebut di temukan barang bukti (BB) yang diamankan 7 (tujuh) paket kecil plastik bening ber les merah berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram,1 (satu) paket kecil plastik klip berles merah berisikan sabu berat 0,04 gram, 1 (satu) paket kecil plastik klip berles merah dengan berat netto 0,06 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut potongan kertas nasi dengan berat 0,38 gram,Potongan plastik asooy warna hitam pembungkus shabu, 1 (satu) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp, 400.000 dan 1 (satu) unit handphone merk titan warna hitam.
Dikatakan, pada penangkapan ke enam tersangka itu berkat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di areal perladangan Lau Pangir, Desa Batu Karang, Kecamatan Payung.
“Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar Pukul 14: 30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama Afrinta Purba yang sedang berada depan gubuk,” papar Marwan
Beliau juga menambahkan bahwa ditemukan pipet plastik sebagai sekop dan 1 unit handphone dari kantong celana yang dikenakan tersangka.
(Dasa)