Pimpinan Bank Mandiri Berastagi Bungkam. “Pengacara Rakyat” Boin Silalahi Siap Bongkar Dugaan Kelalaian Berjamaah Perbankan Di PN Kabanjahe

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sidang lapangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor register 167/Pdt.G/2025/PN KBJ resmi digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Selasa (28/04/2026).

Gugatan yang dilayangkan oleh Fitri Rayani Zebua ini menjadi sorotan tajam publik karena menyeret sejumlah institusi raksasa sekaligus, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Kantor Pusat & KCP Berastagi) serta PT AXA Insurance Indonesia.

Ket foto : Sidang Lapangan bersama pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perbankan dan Kuasa Hukum Fitri Zebua, Selasa (28/04/2026) di Jalan Udara Berastagi.

Tidak hanya itu, gugatan ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karo sebagai pihak Turut Tergugat guna memastikan pengawasan regulasi dan keamanan aset agunan milik rakyat.

Namun, di tengah bergulirnya proses hukum yang kian memanas, sikap manajemen Bank Mandiri Berastagi justru memicu tanda tanya besar. Pasca sidang lapangan, sejumlah awak media yang mencoba melakukan klarifikasi di Kantor KCP Mandiri Berastagi tidak mendapatkan respon.

Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri tersebut dilaporkan sedang sibuk kegiatan lain atau mungkin saja enggan memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ganti rugi imateriil senilai Rp10 Miliar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Boin Silalahi, S.H., M.H., memberikan pernyataan menohok. Sosok praktisi hukum yang saat ini sedang menempuh penelitian tingkat Doktoral (Kandidat Doktor) ini, menilai sikap menghindar tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

“Hukum itu bicara keterbukaan. Jika memang prosedur mereka sudah benar, mengapa harus menghindar dari pers/media?. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan keyakinan kami bahwa ada hal yang sengaja ditutupi dalam proses akad kredit dan asuransi almarhum suami klien kami,” tegas Boin Silalahi saat di konfirmasi pada, Selasa malam (28/04/2026).

Kombinasi Intelektual dan Pakar Hukum Perbankan Kapasitas Boin Silalahi dalam menangani kasus ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Di balik julukannya sebagai “Pengacara Rakyat”, ia merupakan praktisi yang memiliki spesialisasi dan keahlian mendalam di bidang Hukum Perbankan. Pengalaman panjangnya sebagai Kuasa Hukum di berbagai lembaga keuangan terkemuka dan perannya sebagai Legal Consultant pada perusahaan asing (PMA) PLTA terbesar di Tanah Karo, membuat Boin sangat memahami celah-celah regulasi yang sering kali merugikan nasabah.

Saat ditanya terkait adanya kembali minggu depan sidang dan terkait agendanya, Boin Silalahi menjelaskan bahwa fokus utama tim hukumnya minggu depan adalah Pemeriksaan Saksi dari Pihak Penggugat. Ia berjanji akan menggunakan keahlian perbankannya untuk menguliti tuntas dugaan kelalaian berjamaah antara pihak Bank dan Asuransi.

“Minggu depan adalah jantung perkara. Kami akan hadirkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa Almarhum suami dari klien kami selaku nasabah pada Bank Mandiri telah taat membayar premi, namun saat musibah kematian terjadi, klaim ditolak dengan alasan usia yang sebenarnya sejak awal sudah diketahui oleh Bank. Ini adalah tindakan zalim,” tegasnya.

Bahwa, sebagai pembela kebenaran bagi masyarakat yang terhimpit oleh kekuatan korporasi besar, Boin Silalahi menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang kini harus berjuang sendirian demi hak ahli warisnya.

“Kami tidak sedang melawan Bank secara personal, tapi kami melawan sistem yang tidak adil. Rakyat kecil sering kali dianggap tidak paham hukum, tapi di tangan kami, kebenaran materiil akan kita buka seluas-luasnya di ruang sidang. Kami ingin pastikan tidak ada lagi ‘Fitri-Fitri’ lain di Kabupaten Karo yang menjadi korban ketidakterbukaan lembaga keuangan,” pungkas Boin Silalahi, S.H., M.H. ini.

Kini, sorotan publik di Tanah Karo tertuju pada Pengadilan Negeri Kabanjahe, menanti keberanian hakim dalam memutus sengketa antara nasabah Kecil melawan Raksasa Perbankan plat merah ini.

Diketahui bahwa sebelumnya, Fitri Zebua mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe setelah suaminya, Wirawan Kusuma Wijaya, meninggal dunia pada Juli 2025, dan klaim asuransi jiwa atas fasilitas kredit yang mereka ambil ditolak oleh pihak Bank Mandiri. (sebelumnya diberitakan di www.olnewsindonesia.com)

(David)