CARIU OLNEWS INDONESIA. Saat ini masyarakat masih awam dengan Pilkdes PAW, apa itu Pilkades PAW?. Pilkades PAW adalah pemilihan antar waktu dimana dijelaskan bahwa pilkades antar waktu adalah proses pemilihan kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, ujar Drs. Deni Ardiana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemda Kabupaten Bogor. Seperti yang sudah di terbitkan OLNEWS INDONESIA 20 mei 2017 bahwa desa Bantar Kuning mengalami kekosongan dikarenakan kepala desanya meninggal. maka, Untuk sementara jabatan sementara di isi oleh Bakri Hasan, Sip, Msi.
Sosialisai Pilkades PAW di Desa Bantar Kuning dihadiri oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Cariu, Kepala Desa Bantar Kuning, BPD, Babinsa dan tokoh-tokoh masyarakat desa Bantar Kuning. Pembukaan acara oleh Kepala Desa Sementara Bakri Hasan, dilanjutkan oleh Camat Cariu Drs. Didin Wahidin dengan memberikan pengertian kepada warganya tentang peraturan pemerintah yang baru jika ada kekosongan jabatan didesa.
Karens kekosongan kepala desa Bantar Kuning maka pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa yang dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan. Ujar kepala dinas Deni Ardiana kepada wartawan OLNEWS INDONESIA. Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Pilkades PAW dipilihnya oleh BPD, Ketua Kemasyarakatan ( RT, RW, LPM, PKK, Karang Taruna, dll), unsur tokoh masyarakat ( tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, dll).
Di Kabupaten Bogor sendiri pelaksanaan Pilkades antar waktu tahun 2015 s/d 2016 sudah ada 8 desa yang melaksanakan antara lain: Desa Cinangka, Desa Cicadas, Desa Cimanggu, Desa Jampang, Desa Nanggung, Desa Setu, Desa Bayuresmi, Desa Kalong Sawang. Dan menurutnya desa Bantar Kuning menjadi desa yang ke 9 dalam pelaksanaan Pilkdes PAW yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Menurutnya Deni saat ini di Kabupaten Bogor jumlah suara yang sudah terhitung untuk pemilihan pilkades PAW antara 96 – 200 orang yang ikut adil dalam pemilihan. yang berhak mendaftar pemilihan kepala desa antar waktu adalah masyarakat yang ingin menjadi Kepala Desa tetapi yang memenuhi syarat yaitu: Warga Negara Indonesia, Usia dari 25 s/d 60 tahun, pendidikan minimal sekolah menengah pertama, tidak sedang dalam menjalani hukuman pidana penjara, dll. tungkasnya saat di wawancara OLNEWS INDONESIA.
Selanjutnya kepada redaksi OLNEWS INDONESIA BPD Desa Bantar Kuning Asep Aang Mulyakin Spd menjelaskan agar masyarakat untuk bekerjasama dalam satu misi yaitu mensejahterakan masyarakat. Menurut pak Mustofa Babinsa didesa Bantar Kuning diharapkan saat pelaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu nanti agar masyarakat bekerja sama mengamankan agar pemilihan berjalan kondusif.
Bapak Ucup mantan Kepala Desa Bantar Kuning kepada redaksi OLNEWS INDONESIA mengharapkan agar pemilihan kepala desa antar waktu nanti menciptakan pemilih yang kompeten dalam hak pilihnya. Acara ini ditutup oleh bapak Bakri Hasan bahwa ia sangat berterimakasih diadakannya acara sosialisasi ini dimana acara ini sangat mengapresiasi karena memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang berlaku. tuturnya kepada redaksi OLNEWS INDONESIA. (NYA)