Kapolres Karo Minta Wartawan Bersabar Tunggu Kelanjutan Penyidikan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Usai melakukan Aksi Damai di halaman Gedung DPRD Kabupaten Karo, terkait kasus pembakaran rumah Wartawan dan Keluarganya beberapa waktu lalu, Kini para wartawan di Kabupaten Karo yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Tanah Karo dan LSM langsung bertolak ke Polres Tanah Karo pada hari itu juga, Kamis (11/07.2024) sekira pukul 13.40 WIB rombongan bergerak ke Polres Tanah Karo untuk melanjutkan orasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman meminta seluruh wartawan untuk bersabar menunggu seluruh proses penyidikan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya. Wahyudi menyebut, Polres Karo dan Polda Sumut hingga kini masih melakukan penyidikan secara independen.

“Polres Karo bersama Polda Sumut bekerja secara independen dalam menangani kasus ini dengan menerapkan metode scientific crime investigation. Artinya, penyidik bekerja secara ilmiah. Mohon rekan-rekan bersabar selama proses penyidikan masih berjalan,” jelas Wahyudi saat menyambut massa aksi di salah satu ruangan di Mapolres Karo.

Dua pekan pasca peristiwa, kata Wahyudi, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai Tersangka. Dua orang di antaranya berperan sebagai eksekutor yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Terbaru, Polda Sumut juga telah menetapkan B.Ginting sebagai tersangka setelah terbukti memerintahkan keduanya membakar rumah korban.

Sebelumnya, Seksi Humas Polres Karo telah merilis penggalan video rekaman CCTV dari Panglong Setia Budi yang bersebelahan dengan rumah korban. Rekaman tersebut menayangkan detik-detik pembakaran rumah korban oleh kedua eksekutor yang berlangsung begitu singkat.

Terkait hal ini, salah seorang wartawan pada pertemuan itu meminta Kapolres Karo untuk memperlihatkan isi video rekaman CCTV mulai sejak korban tiba di rumah diantar oleh rekannya hingga pada detik-detik pembakaran. Permintaan ini tentu ditolak oleh Kapolres Karo.

Ia berdalih, rekaman CCTV tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dipakai Polisi dalam proses penyidikan. Ia menyebut bahwa alat bukti punya prosedur hukum.

“Karena itu ada materi penyidikan, kita tidak bisa serta merta. Mohon maaf, dalam materi penyidikan ada istilah pro justitia. Apabila barang bukti sudah disita, itu punya kekuatan hukum. Jadi biarkan dulu proses berjalan. Nanti kan ada proses persidangan, di situ nanti bisa kita lihat,” ujar Wahyudi Rahman kepada seluruh para wartawan yang hadir dalam aksi damai tersebut.

(David)