BPJS Kesehatan Kabanjahe Berharap Seluruh Perangkat Desa Pahami E-Dabu

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait proses administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan optimalisasi pendaftaran Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kabanjahe menggelar pertemuan Sosialisasi Teknis Pendaftaran Peserta dan Anggota Keluarga melalui Aplikasi e-Dabu di wilayah kerja Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat beberapa waktu lalu.

Aplikasi e-Dabu merupakan aplikasi berbasis web untuk pengelolaan data kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda). Aplikasi tersebut memberikan otomasi layanan kemudahan dan kecepatan untuk pendaftaran serta perubahan data bagi Pemda yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung mengapresiasi Pemda Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat yang telah mendukung terlaksananya Program JKN hingga saat ini. Menurut Nora perkembangan kuota kepesertaan PBPU Pemda tahun 2023 berdasarkan data kepesertaan bulan Mei 2023 terbilang cukup signifikan.

Dikatakan Nora Manurung ini lagi, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk bulan Desember 2022, ada peningkatan 4,88 persen bagi Kabupaten Karo, 9,95 persen Kabupaten Dairi dan 32,23 persen Kabupaten Pakpak Bharat. Sedangkan persentase peserta KP Desa yang telah terdaftar adalah 54 persen di Kabupaten Karo, 97,42 persen Kabupaten Dairi, dan 78 persen Kabupaten Pakpak Bharat.

“Seluruh KP Desa beserta anggota keluarga wajib didaftarkan pada segmen KP Desa dan iuran JKN dipotong dari gaji dengan batas bawah Upah Minimum (UMK) masing-masing kabupaten. Jumlah anggota keluarga yang ditanggung sejumlah maksimal empat orang dengan kriteria satu orang suami/istri dan tiga orang anak. Syarat anak yang ditanggung ialah belum pernah menikah dan belum memiliki penghasilan, dengan batas usia 21 tahun jika tidak mengikuti pendidikan formal dan maksimal 25 tahun jika mengikuti pendidikan formal,” kata Nora.

Nora menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan kemudahan melalui Aplikasi e-Dabu guna mempercepat proses pendaftaran serta perubahan data peserta segmen KP Desa. Menurutnya, proses input data mutasi tambah dan kurang hendaknya dilakukan melalui Aplikasi e-Dabu KP Desa. Desa mengajukan proses data dan menyampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Nora juga mengimbau kepada seluruh KP Desa agar secara berkala memastikan status aktif peserta berikut anggota keluarganya dalam Program JKN melalui berbagai kanal layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

“Untuk layanan tatap muka meliputi akses di kantor cabang, kantor Kabupaten/kota, layanan BPJS Keliling, Mall Pelayanan Publik (MPP), Kader JKN dan Petugas BPJS SATU di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Selain itu, kami juga menyediakan layanan non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, BPS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (Vika), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA),” jelas Nora.

Kepala Desa Lau Buluh, Ngarapken Ginting mengatakan untuk mendukung terlaksananya UHC, ia berharap BPJS Kesehatan Kabanjahe dapat memberikan data non JKN, khususnya bagi Desa Lau Buluh. Pihaknya pun siap berupaya memperkuat koordinasi dengan KP Desa dan BPJS Kesehatan dalam hal pengentrian data peserta melalui Aplikasi e-Dabu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Kuta Buluh, Gugung Saktina Perangin-angin mengatakan bahwa ia akan menginformasikan kepada masyarakat untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN agar status pembayaran dan status keaktifan kepesertaan dapat terinformasi secara jelas.

“Banyak masyarakat di Desa kami yang ingin melakukan pembayaran iuran segmen peserta JKN mandiri, namun informasi dari kanal layanan bahwa ada notifikasi pembayaran sudah lunas. Hal-hal seperti ini yang perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak salah persepsi,” ujarnya.

(David)