Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Terkait asap Polusi limbah B3 dari pabrik Hijau Lestari yang berlokasi di Desa Weninggalih Kecamatan Jonggol yang asapnya diprotes oleh warga Cijati Tonggoh Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi pada Jumat (23/6/23), disikapi Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, SE, M.Si.
Dalam pernyataannya kepada media Online News Indonesia (www.olnewsindonesia), Kasatpol PP PP menyatakan bahwa terkait hal ini dirinya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, dimana laporan harus berjenjang diproses. Dirinya percaya bahwa pihak Muspika Kecamatan Jonggol dan Pemdes sudah melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
“Ketika ada keluhan dari warga masyarakat, limbah cair, limbah udara, dan sebagainya itu, Saran dari Saya supaya di lakukan Pengecekan di Lokasi” ujar Cecep.
Kasatpol PP juga menyatakan bahwa dalam hal pengecekan kandungan limbah merupakan domain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Setelah mendapatkan laporan dari pihak Kecamatan . Hasil dari pengecekan dan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup merupakan dasar Satpol PP untuk melakukan penindakan.
Secara garis besar, Cecep Imam Nagarasid bahwa Pemkab Bogor mendukung dunia usaha karena akan membuka lapangan kerja, menaikan Perekonomian. Namun ketika usaha sudah mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan seperti pencemaran melalui limbah, maka tentunya akan diambil tindakan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyadi ketika di tanyakan melalui perpesanan whats app terkait limbah pabrik Hijau Lestari, belum menjawab pertanyaan.
Yudi / Joner