Medan,Olnewsindonesia,Jum’at(12/01)
Pasca ditetapkannya Djarot-Sihar Sitorus yang akan maju pada Pilkada Sumut Juni 2018, penetapan Sihar Sitorus ini menimbulkan polemik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua DPW PPP Sumut, Parlagutan Lubis mengatakan dengan tegas, Kamis (11/1) di gedung PPP Jl. Balai Kota Medan, apabila keputusan ini tetap dijalankan maka jajaran pengurus Wilayah PPP yang ada di Sumut akan melakukan perlawanan terhadap keputusan DPP PPP di Jakarta.
Penolakan sikap DPW PPP ini dilakukan oleh karena penetapan Djarot – Sihar Sitorus tidak sesuai dengan azas PPP yang berazaskan Islam dan berlambang Ka’bah.
“Oleh karena itu, kami membawa aspirasi ke Jakarta. Tolong aspirasi umat Muslim yang ada di tubuh PPP ikut didengarkan,” ucap Parlagutan.
Selain pengurus DPW PPP tingkat Sumut yang menolak keputusan DPP PPP, ditetapkannya Sihar yang diusung partai berlambang ka’bah ini juga ditentang oleh ormas Islam yang di tubuh PPP seperti ; Alwasliyah, Nu dan Muhamadiyah yang ada di wilayah Sumut.
Pengurus DPW PPP Sumut sebelumnya perna mengusulkan ke DPP PPP di Jakarta agar Tengku Erry atau Fadly Nurjal yang dianggap memiliki elektabilitasnya tinggi untuk diusung. Namun kenyataanya lain, justru Sihar yang direstui oleh DPP PPP yang layak mendampingi Djarot pada Pilkada Sumut 2018.
“Kami bersahabat dengan PDIP. Kami tidak berseberangan denga Sihar. Tapi PPP partai Islam, partai yang membawa aspirasi umat Islam untuk didengarkan, jadi pasangan yang layak mendampingi Djarot harus beragama Muslim.” ungkap Parlagutan Lubis
Mengenai sanksi keputusan yang akan dikeluarkan oleh DPP PPP kepada Parlagutan Lubis, Parlagutan mengatakan siap menanggung segala resiko yang akan ditimbulkannya.
Sementara itu, Ketua Kordinator Wilayah Sumbagut DPP PPP Ihksan Nuhromi mengatakan bahwa keputusan DPP yang mengusung Djarot-Sihar sudah menjadi keputusan mutlak partai yang harus dilaksakan di tingkat jajaran bawah.
Pengambialihan kepengurusan DPW Sumut PPP ke tangan Ihksan ini dilakukan sebatas masa pencalonan saja di Pilkada Sumut 2018 agar persyaratan pencalonan pasangan Djarot – Sihar pada formulir B2 KWK dapat dilengapi sehingga memenuhi persyaratan (MS) pencalonan di KPU Sumut.
Disebutkan Ihksan di saat hari pendaftaran pasangan Djarot – Sihar di kantor KPU Sumut, mandat yang ia pegang berdasarkan SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP dan sekretaris jendral di Jakarta.
Langkah pengambil alihan ini dilakukan DPP PPP juga untuk mengendalikan organisasi partai oleh karena ketidak patuhan sejumlah pengurus di tingkat wilayah Sumut PPP dan jajaran bawah.
(Bernan Simanjuntak)