Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Rina Ateta Munthe, SH, MH & Rekan merupakan Kuasa Hukum dari Lie Mei (RUKO BOLA MAS). Saat temu pers di lokasi Error In Objecto RUKO BOLA MAS JL.Kapten Pala Bangun No.19 Kabanjahe menjelaskan bahwa eksekusi adalah menjalankan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau res judicata/inkracht van gewijsde yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Dihadapan Para wartawan, Rina Ateta Munthe, SH, MH & Rekan menyampaikan kembali bahwa merupakan Kuasa dari Lie Mei ( RUKO BOLA MAS) dengan Surat Kuasa Nomor: 06/SK-RM/II/2023, menjelaskan Bahwa SHM No.195 Pecahan dari SHM No.53 yang terbit pada tahun 1983, Kurang Lebih 40 tahun silam, tidak pernah ikut sebagai Tergugat maupun turut Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe apalagi sampai di Mahkamah Agung. Atas dasar Fakta Hukum tersebut dengan perjuangan penuh dilapangan memberikan argument hukum sebenarnya dan dokumen-dokumen pendukung bersama tim tetap bersikukuh mempertahankan hak klien kita agar tidak disentuh apalagi ingin dieksekusi karena perbuatan itu sudah melawan hukum,” ujarnya.
Mengenai Kejadian Pada 20 Februari 2023 kemarin, Rina menjelaskan bahwa kejadian tesebut sebelumnya sudah diadakan dialog dengan Jurusita Petrus dari PN Kabanjahe sebelum membacakan penetapan Eksekusi agar menentukan ulang titik NOL Objek dahulu, karena pada saat konstetering ada kejanggalan namun tidak dihiraukan dan memaksakan kehendak agar pembacaan penetapan dan eksekusi harus dilanjutkan,” katanya.
Namun Rina dan Tim tidak hanya diam, dan melakukan upaya hukum dan perlawanan bahwa objek Klien kami “Ruko Bola Mas” tidak bisa disentuh apalagi dirusak, sehingga pihak juru sita mengalihkan eksekusi dahulu terhadap objek Perkara SHM 54, Sampit Tarigan dkk (Pemohon Eksekusi) melawan Pina Sitanggang (Termohon Eksekusi). Setelah selesai di objek perkara Jurusita Petrus kembali melakukan dialog agar Ruko Bola Mas dikosongkan, Rina dan TIM tetap pada pendirian agar jangan menyentuh Ruko tersebut, segala upaya sudah dilakukan di lapangan namun tetap tidak berhasil karena kalah jumlah dan tidak ada dukungan dari pihak kepolisian walaupun kita sudah menyampaikan bahwa Klien kami adalah korban dari Permainan Jurusita PN Kabanjahe,” bebernya.
Akibat tidak digubris di lapangan Rina dan Tim mendatangi Pengadilan Negeri Kabanjahe guna melakukan upaya hukum dan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung kepada Ketua PN Kabanjahe yakni Nasri setelah memberi penjelasan dan Ketua PN mempelajari berkas tersebut, memerintahkan Juru sita dan Panitera di lapangan untuk menghentikan Eksekusi di Objek SHM.195 (Bola Mas).
Rina juga menjelaskan sempat mengacungkan Martil saat menghadang eksekutor, Martil saat kejadian kemarin namun hal tersebut bukanlah punya dari Tim Advokat Bola Mas melainkan kepunyaan Juru sita dengan Tim Eksekutor. Melihat kesewenang-wenangan Juru sita terhadap objek Klien beliau sempat mengacungkan Martil Besi tersebut sebagai bentuk perlawanan dengan Filosofi apabila Palu Hakim tidak bisa menghentikan eksekusi tersebut maka Palu Martil inilah yang akan menghentikan para Eksekutor, ujar Rina sembari tertawa dihadapan rekan media.
Rina saat ini viral sebagai Advokat simbol Palu Besi yang identik perlawanan dan penegakan hukum demi keadilan untuk kaum-kaum yang tertindas, selalu memberi motivasi kepada Timnya agar jangan takut membela yang benar demi tegaknya keadilan di Tanah Karo. Sebagai Advokat sudah menjalankan tugas sejak 2003 ini tidak pernah lelah dalam mengurus perkara Kliennya demi terwujud penegakkan hukum dan keadilan.
Menurut Rina, kurang lebih 20 Tahun didalam dunia ke Advokatan Rina Ateta juga selalu didukung penuh oleh suami Liong Jiheng dalam menjalankan tugas baik di Rumah maupun di luar rumah. Sehingga beliau dalam memutuskan membela suatu Klien tidak sembarangan tanpa ada dukungan suami tercinta.
Dia juga selalu mengingatkan keluarga adalah karunia terindah maka itu, selalu mengingat anak-anaknya dirumah sebagai karunia Tuhan yang tak terhingga, walaupun tugas luar kota beliau tidak pernah lupa kepada buah hatinya Chika Aristo dan Nadia Aristo apabila tugas selesai dikerjakan.
Rina panggilan akrab beliau Sejak menjadi Mahasiswa FH USU 1991 sudah dikenal vokal dan berprestasi di bidang akademik serta aktif di berbagai organisasi sampai sekarang, sehingga kasus besar pun dipercayakan kepada beliau dalam menangani sengketa Pilkada Karo di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada tahun 2020.
“Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh adalah pegangan dalam menjalankan tugas Profesi, dan setia membela yang benar tanpa ada rasa takut..!,” ujar Rina yang juga alumni S2 Universitas Medan Area ini.
(David)