Enam Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan Dan Anak Ditambah Dinas PPAPP DKI

BERITA, JAKARTA145 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menambah enam Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak tahun ini. Keenam pos pengaduan tersebut tersebar di tiga wilayah kota administrasi yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, kemudian di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, keenam pos pengaduan ini sudah beroperasi sejak awal Januari 2023. Tuty menyampaikan, dengan penambahan ini maka terdapat sebanyak 25 Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta saat ini. Seluruh pos pengaduan berlokasi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Setiap Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak didukung sumber daya manusia atau tenaga kompeten yakni satu orang konselor dan satu orang paralegal.

“Pemilihan atau mapping lokasinya berdasarkan wilayah-wilayah yang punya indikasi kasusnya mulai meningkat jadi kita tambah pos pengaduannya. Pos pengaduan kekerasan sifatnya paripurna, sudah ada konselor sama paralegalnya yang di-hire oleh UPT P2TP2A dan ditugaskan di pos pengaduan. Mereka di luar pengelola RPTRA,” ujar Tuty, Jumat (13/1).

Tuty menjelaskan, Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sifatnya paripurna karena sudah ditempatkan SDM yang punya kapabilitas terkait dengan kasus penanganan hukum dan psikologis. Dengan latar belakang pendidikan mereka penanganan kasus kekerasan bisa tuntas di lapangan saat itu juga. Selain itu, Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dapat memberikan rujukan apabila terjadi kasus kekerasan.

“Pos pengaduan ini sudah bisa menangani secara proporsional tuntas di situ juga karena sudah ada konselor dan paralegal. Mereka juga berkoordinasi dengan Polsek setempat,” kata Tuty.

Tuty mengatakan, Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak memiliki wilayah binaan. Konselor dan paralegal wajib membina Pos SAPA RPTRA-RPTRA di kecamatan sekitarnya. Selain dengan Polsek setempat, mereka juga berkoordinasi dengan Satpel Dinas PPAPP kecamatan yang menjadi wilayah binaannya.

“Jadi tidak menunggu ada kasus, tapi mereka proaktif karena punya binaan, walaupun home basenya sudah ada di pos pengaduan tapi secara teritorial mereka punya wilayah binaan. Pos pengaduan ini ibarat kepanjangan UP P2TP2A,” ucap Tuty.

Tuty menyampaikan, dengan semakin banyaknya Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ditambah keberadaan Pos SAPA diharapkan masyarakat semakin terbuka dan berani untuk melapor.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es, masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat namun tidak dilaporkan.

“Kita berharap terbongkar, sekarang sudah ada tempatnya. Ini memberikan kesadaran kepada masyarakat supaya berani berbicara dan melapor. Harapannya, dengan banyaknya sarana yang kita bentuk ini bisa dimanfaatkan masyarakat khususnya korban yang awalnya tidak berani bicara, justru berani lapor kalau ada atau mengalami kasus kekerasan,” tandas Tuty.

Berikut enam lokasi tambahan Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak tahun ini:

  1. Pos Pengaduan RPTRA Taman Sawo Jalan Sawo II RT 07/RW 02, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  2. Pos Pengaduan RPTRA Rawa Badak Utara Jalan Rawa Binangun VIII RT 12/RW 08 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara
  3. Pos Pengaduan RPTRA Nirmala Jalan Epidka RT 08/RW 04 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara
  4. Pos Pengaduan RPTRA Madusela Jalan Mangga Besar XIII RT 02/RW 03 Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat
  5. Pos Pengaduan RPTRA Kebon Melati Jalan Awaludin IV RT 02/RW 17 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat
  6. Pos Pengaduan RPTRA Tanjung Elang Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang, Kepualauan Seribu Utara.

210