Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
170 peserta mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat di Aula Kantor Kecamatan Grogol Petamburan.
Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan, Trisno Mulyono menyambut baik sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR ini.
Kehadiran pergub tersebut dinilai membuat warga yang dahulu kesulitan membangun rumah karena terdampak Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan lainnya menjadi mudah.
“Kita mengapresiasi sosialisasi ini. Sebab sangat baik agar masyarakat menjadi mengerti dan tahu adanya pergub itu,” katanya, Rabu (7/12).
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Bayu Aji menilai, pergub ini penting disosialisasikan kepada seluruh golongan masyarakat. Sebab, pergub tersebut merupakan dasar dari setiap pembangunan di Jakarta.
“Di pergub ini dijelaskan aturan mulai dari
apa yang bisa dibangun, bagaimana cara membangun, seberapa luas pemilik lahan membangun dan lain sebagainya,” ucapnya.
Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Grogol Petamburan, Hendrasmara Saputro menuturkan, sosialisasi ini 170 peserta melalui tatap muka dan virtual.
Informasi mengenai Pergub RDTR dapat diakses pada smartphone atau melalui link JAKARTASATU.JAKARTA.go.id/SMARTRDTR. Kemudian bisa datang langsung ke Kantor CKTRP tingkat sektor kecamatan atau kota setempat atau mengunduh buku saku RDTR dengan scan barcode BIT.LY/SOSIALISASI_RDTR_JB.
“Sosialisasi kami lakukan agar warga di wilayah ini mengerti tentang pergub tersebut,” tuturnya.
Gani (57), warga RW 03, Tanjung Duren Utara menyambut baik kegiatan sosialisasi pergub ini. Mengingat, selama ini masih banyak warga yang masih kesulitan saat hendak membangun rumah karena syarat-syarat dan aturan.
“Dengan sosialisasi ini warga jadi tahu dan mengerti,” tandasnya.
210