CILEUNGSI. Lahan sengketa Metland menuai babak baru. Lahan tanah seluas 3100 m2 yang di klaim ahli waris Tean bin Rajiin dengan pihak Metland memulai babak baru. Dengan di garis police nya tanah tersebut oleh pihak kepolisian dari Polres Bogor & di saksikan oleh kedua pihak yg saling mengklaim tanah tersebut. Menurut informasi pihak metland melaporkan tanah tersebut ke pihak kepolisian dengan lp / B / 570 / 2017 / jbr / res Bogor atas nama pelapor Ronie Erlangga Sugondo pada tanggal 8 mei 2017 tentang adanya dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yg berhak atau kuasanya yg sah sebagaimana dalam pasal 6 ( 1 ) perpu no 51 tahun 1960 sehingga atas dasar laporan tersebut pihak kepolisian polres Bogor mengaris line tanah sengketa tersebut.
Ketika ditemui Encep Sutisna mengatakan dirinya sebagai ahli waris Tean bin Rajiin akan mempertahankan tanah tersebut. Karena merasa tidak pernah menjual ke pihak manapun & dia siap memberikan bukti tanah tersebut milik keluarganya dengan girik c. 812 / 1225 persil 28 atas nama Tean bin Rajiin yang selama ini masih di bayarkan pajaknya malahan menurutnya masalah ini sdh di musyawarahkan di desa & ditingkat kecamatan. Tapi pihak metland tdk pernah hadir sehingga dirinya menguasai pisik tanah tersebut.
Sedangkan muad khalim dari pac projo ketika di tanyakan ada nya laporan dari pihak metland & adanya garis line di lokasi tanah sengketa tersebut dirinya merasa senang dan memang itu yang diharapkan. Sedangkan pihak Metland ketika dikonfirmasi tentang tanah sengketa tersebut dan adanya laporan yang di lakukan pihak Metland tidak ada yang mau ditemui malahan di telpon dan di sms pun tdk ada yg menjawab. ( RED )