Penunggak Pajak Di Setiabudi Ditagih Bapenda

BERITA, JAKARTA259 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mendatangi Gedung Chase Plaza di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan pajak dengan surat paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri mengatakan, dalam kegiatan ini, tim dari penagih pajak juga didampingi Satpol PP, kepolisian, aparatur kecamatan dan tim juru sita pajak.

“Kedatangan petugas untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk,” ujarnya, Kamis (17/11).

Edi mengutarakan, PT Duta Anggada Tbk memiliki tunggakan pajak periode 2000 dan 2001 dengan total Rp 10 miliar. Sebelumnya petugas telah melakukan penagihan pasif pada obyek pajak tersebut agar segera melakukan pembayaran.

Namun, karena tidak mendapat tanggapan, maka hari ini dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa yang dibacakan petugas.

“Harapannya dengan dibacakan penagihan surat paksa, dalam 2×24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp 10 miliar lebih,” ucapnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini tidak berhenti pada satu obyek pajak, tapi akan terus lanjut terhadap seluruh penunggak pajak. Sebab,

sumber utama pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari pajak.

“Kita juga imbau pada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar berpartisipasi aktif memenuhi kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Staf Legal Departemen PT Duta Anggada Tbk, Nicolas Hartono menuturkan, tunggakan pajak PT Duta Anggada Tbk ini akibat terdampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan pendapatan merosot.

“Kami mengucapkan terima kasih pada petugas atas kehadirannya. Ini akan saya sampaikan pada para direksi,” tandasnya.

210