Pengacara Ini Berang Karena Di Lahan Miliknya Di Pasang Plang Oleh OTK

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sumber Alam Br Sinuraya, SH warga jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo berang dan kesal dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak dia kenal atau Orang Tak Kenal (OTK) dengan beraninya memasang spanduk atau plang dilahan atau sebidang tanah miliknya di jalan Kaliaga/Perwira Kelurahan Gundaling 1 Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo seluas lebih kurang 3.700M² (tiga ribu tujuh ratus meter persegi).

Sumber Alam Br Sinuraya, SH seorang Advokat dan Konsultan Hukum di Kabupaten Karo yang juga anggota PERADI ini, menuturkan kan ke para wartawan di kantornya, pada Rabu (05/10.2022) bahwa, Tanah ataupun perladangan miliknya tersebut sah miliknya sejak dibeli pada tahun 2020 dan sudah sesuai dengan surat pembelian yang memiliki dokumen yang berkekuatan hukum tetap dari Pemilik sebelumnya yakni Milap Purba warga Berastagi.

“Saya beli tanah ataupun perladangan tersebut dari Bapak Milap Purba warga Berastagi, dengan dokumen lengkap dimana dokumentasi nya itu sesuai dengan yang di sertakan pula surat keterangan berkekuatan hukum tetap (incraht), yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB jalan Jamin Ginting Kabanjahe,” terangnya.

Lanjutnya lagi,” yang mana dalam surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut juga tertera nomor Perkaranya yakni : 105/Pdt.G/2019/PN Kbj yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sulhanuddin SH,MH,” jelas Sumber Alam ke para Awak Media.

“Intinya saya selaku warga masyarakat, saya sangat terganggu dengan tulisan yang tertera di plank yang ada di objek milik saya tersebut, dimana juga saat saya beli tanah itu tidak ada permasalahan dan sudah ada kekuatan hukum dari Pengadilan, saya sangat berharap jika betul oknum itu yang membuat hal hal demikian seyogianya mereka mengerti dan paham hukum, ini waktunya di Pengadilan bukan di lokasi objek perkara, jadi tentang hal tersebut saya sangat dirugikan dan sangat resah atas tindakan tindakan oknum tertentu ini,” katanya.

Dijelaskannya lagi, seharusnya kalau memang benar oknum itu yang membuat Plank disitu, seharusnya dia paham akan hukum, bahwa bukan membuat keresahan ke masyarakat, seharusnya dia sifatnya kan melindungi masyarakat, apalagi masyarakat yang memang sudah punya bukti otentik tentang kepemilikan tanah. Tapi apabila memang ada orang-orang lain yang merasa dia juga punya hak atas tanah itu, kan ada Pengadilan yang memutuskan nantinya, artinya mereka harus sadar hukumlah, dan jangan membuat tindakan anarkis di tengah tengah masyarakat,” tegasnya.

(David)