Pengurus Dekranasda Tingkatkan Kemampuan Dimotivasi Wali Kota Jakut

BERITA, JAKARTA189 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) tingkat Kota Jakarta Utara telah menggelar rapat koordinasi di Ruang Pola, Lantai 2 Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memotivasi pengurus Dekranasda tingkat kota bersama perajin agar meningkatkan kemampuan, sehingga tujuan Dekranasda untuk meningkatkan kesejahteraan para perajin binaan bisa tercapai maksimal.

“Dekranasda adalah lembaga yang bisa menjadi harapan bagi para perajin untuk meningkatkan produksi dan menghasilkan penjualan dengan omzet tinggi,” ujarnya, Selasa (2/8).

Karena itu, Ali berharap Dekranasda bisa mendorong perajin binaan meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasaran. Selain itu, Dekranasda diharapkannya mampu memperluas pasar bagi produk perajin binaannya.

Agar dapat mencapai hasil maksimal, Ali mengingatkan para pengurus Dekranasda tentang pentingnya komitmen kuat dari masing-masing pengurus. Kemudian tidak kalah pentingnya dibangun pola kerja sama yang transparan antara Dekranasda dan perajin.

“Jadikan ini suatu gerakan di mana masyarakat berperan sebagai leading sector-nya, pemerintah yang memfasilitasi, juga berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan lain,” tegasnya.

Ketua Dekranasda Kota Jakarta Utara, Yenny Nursanti menjelaskan, hingga saat ini tercatat 74 perajin tergabung menjadi anggota Dekranasda Kota Jakarta Utara. Berbagai jenis produk kerajinan dihasilkan seperti kain batik, fesyen, handycraft dan lain sebagainya.

Untuk mendukung pemasaran produk kerajinan, Pemkot Jakarta Utara juga telah memfasilitasi dengan menghadirkan Galeri Dekranasda Jakarta Utara di Mal Artha Gading dan Lobi Kantor Wali Kota Kota Jakarta Utara.

“Para perajin dan pengurus harus terus kompak, kreatif, dan melakukan berbagai terobosan untuk dapat memajukan Dekranasda Kota Jakarta Utara,” tandasnya.

210