Usut Penyelewengan Dana Donasi, Baresrim Periksa Eks Presiden ACT Untuk Kelima Kalinya

Uncategorized157 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Bareskrim Polri hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan siang ini terhadap Presiden dan eks Presiden ACT terkait kasus dugaan penyelewengan dana. Terhitung jadwal itu, Bareskrim terhitung sudah memeriksa Ahyudin sebanyak lima kali.

Hal itu disampaikan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya. Selain Ahyudin, Andri menyebut Presiden ACT Ibnu Khajar akan diperiksa Jumat (15/7).

“Untuk Ibnu Khajar ditunda pemeriksaannya jadi besok jam 14.00,” ungkap Andri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Kini Ahyudin sudah tiba di Bareskrim. Didampingi kuasa hukumnya, mantan Presiden ACT yang sudah nonaktif sejak Januari 2022 itu datang pada pukul 13.25 WIB

Ke Bareskrim, Ahyudin terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam dan jas berwarna hitam. Ahyudin mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dan akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.

“Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberi tahu oleh penyidik. Udah, nanti pas pulang diberi tahu ya,” kata Ahyudin kepada wartawan.

Pemeriksaan Ahyudin itu juga dimintai konfirmasi lewat pengacaranya, Teuku Pupun Zulkifli. Pupun menyebut datang terpisah dengan Ahyudin karena harus berkoordinasi dengan penyidik.

“Yes (diperiksa lagi hari ini). Ada rekan saya yang mendampingi. Saya ke Mabes tapi terpisah karena saya harus koordinasi dulu,” kata Pupun dalam keterangannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Polri kembali memeriksa mantan presiden dan petinggi ACT hari ini.

Pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu Khajar merupakan yang kelima kalinya. Keduanya mulai diperiksa pada Jumat (8/7).

Setelah diperiksa pada Rabu (13/7), Ahyudin menyebut ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik Polri soal laporan keuangan ACT. Ahyudin diperiksa Bareskrim dari pukul 13.00 WIB hingga 21.36 WIB.

210