Dinilai Tak Cukup Bukti, Kapolres Tanah Karo Diprapidkan Terkait Kisruh Puncak 2000

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe gelar sidang perdana, pada hari Senin (20/06.2022) atas Prapid (Praperadilan) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/Pn Kbj, sah atau tidaknya penangkapan atas nama David Sah Bandar Sitepu SE (38) warga Kabanjahe terkait bentrok atas sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten, pada Selasa (17/05.2022) yang lalu.

Dalam sidang itu dipimpin majelis hakim tunggal Sanjaya Sembiring SH MH. Sementara termohon Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK, SH MH. Turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Aslia Robianto Sembiring SH MH dan Kuasa Hukum Termohon Revalino Bukit SH.

Dalam gugatan itu Kuasa Hukum Pemohon, Aslia Robianto Sembiring, SH MH yang juga Ketua Peradi Kab Karo, Pak Pak Barat dan Dairi mengatakan bahwa selain menahan Pemohon Praperadilan, termohon Praperadilan juga menyita HP milik Pemohon Praperadilan tanpa disertai ijin penyitaan dari PN Kabanjahe, oleh sebab itu penyitaan yang tanpa ijin PN Kabanjahe adalah merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Demikian juga, katanya, pemohon praperadilan ditahan adalah sebagai Tersangka barang siapa dengan sengaja membakar, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum untuk barang dan atau pengerusakan secara bersama sama dan turut serta melakukan kejahatan yang diketahui, Selasa (17/05) lalu sekira pukul 12.00 WIB di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di Puncak 2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 1 e Subs Pasal 170 lebih Subs pasal 406 Jo. Pasal 55, 56 KUH Pidana sehubungan dengan Laporan Polisi No.LP/A/407/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2022.

Ia menambahkan pemohon Praperadilan benar-benar tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepada Pemohon Praperadilan, bahwa pemohon Praperadilan awalnya tidak ada membawa atau memegang senjata tajam akan tetapi setelah karyawan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) mendapat serangan dari dalam kedai Pemohon Praperadilan ada memegang senjata tajam yang Pemohon Praperadilan minta dari Nopranda Sembiring alias Opan.

Menurut Robianto bahwa sesuai dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh Polres Tanah Karo pada saat reka ulang, Minggu (28/05.2022) di halaman Polres Tanah Karo terbukti Pemohon Praperadilan tidak ada melakukan suatu perbuatan di dalam kejadian terbukti.

“Sesuai dengan Pasal 77 KUHAP Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” ungkapnya.

Disamping itu, katanya, termohon Praperadilan juga telah menyita HP milik Pemohon Praperadilan tanpa surat ijin dari ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Perbuatan Termohon Praperadilan tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“HP milik Pemohon Praperadilan hanya dipergunakan oleh Pemohon Praperadilan untuk tujuan komunikasi dan bukan untuk kepentingan kejahatan oleh sebab itu tidak sah apabila termohon Praperadilan menahan HP milik Pemohon Praperadilan.

Karena itu, katanya, sesuai dengan Pasal 95 KUHAP, maka Pemohon Praperadilan juga mengalami kerugian Materil dan Imateril, karena sejak Pemohon Praperadilan ditahan Termohon Praperadilan maka Pemohon Praperadilan tidak lagi dapat melakukan pekerjaan sehari hari dan apabila Pemohon Praperadilan bekerja maka akan memperoleh penghasilan Rp 1.000.000 per hari dikali sampai perkara tersebut di putus.

Dan kerugian Imateril keluarga dan Pemohon Praperadilan menanggung malu kepada Masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan uang ataupun diuangkan akan tetapi demi tegaknya hukum dan keadilan kerugian Imateril Pemohon Praperadilan patut dihargai sebesar Rp 50 Miliar.

Lebih lanjut dikatakannya, agar tuntutan ganti kerugian tersebut tidak hampa di belakang hari apabila dikabulkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan tersebut maka sudah sepantasnya dilakukan sita jaminan terhadap harta benda Termohon Praperadilan yaitu: tanah dan bangunan Kantor Polres Tanah Karo yang terletak di Jl. Veteran Kabanjahe kerugian Materil apabila Pemohon melaksanakan pekerjaan sehari hari,” jelas Pengacara Kondang ini.

(David)