Berita Sumut, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Mogok kerja di hari ke – 3 oleh karyawan PT. Socfindo se-Sumatera Utara berlangsung aman dan damai, dimana hampir seluruh karyawan /pegawai berkumpul di titik yang sama seperti sebelumnya di lapangan bola PT. Socfindo Tanah Gambus yang di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan yel yel SPSI untuk menambah semangat para pekerja, Kamis (16/06.2022).
Setelah berlangsung mogok kerja 3 (tiga) hari yang lalu para karyawan banyak memberikan laporan kepada SPSI bahwasanya karyawan banyak mendapat tekanan dan intimidasi dari perusahaan berupa penjemputan untuk kembali bekerja, pengambilan alat kerja hingga surat panggilan kerja, surat peringatan dari perusahaan dengan ancaman mutasi dan pemutusan hubungan kerja.
Seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Yusup yang memberikan arahan pada seluruh karyawan yang mogok kerja dengan tuntutan kembalikan bonus seperti semula yaitu 4 bulan tidak di kurangi 1 bulan.
Dalam arah tersebut Muhammad Yusup mengatakan, dalam Surat Panggilan masuk kerja yang disertakan dengan ketentuan pasal 51 PP 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Sampai dengan Pemutusan Hubungan kerja, tidak sesuai diterapkan pada masalah yang sedang berlangsung ini.
Muhammad Yusup juga mengatakan surat peringatan tersebut juga bertentangan dengan UU ketenagakerjaan pasal 144, terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 140 pengusaha dilarang :
a. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan.
b. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja.
Selanjutnya arahan dari yang mewakili PP SPSI juga menghimbau untuk tertib dalam aksi mogok damai ini, yang kita tuntut itu bukan kenaikan bonus tahunan tapi kembalikan bonus itu seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar 4 bulan.
“Bila tuntutan kita berhasil tetap harus meningkatkan kinerja karyawan untuk perusahan.
Arahan dari PD SPSi Sumatera Utara bahwa besok akan ada pertemuan antara SPSI, Perusahan PT. Socfindo dan Dinas Tenaga Kerja untuk membicarakan jalan keluar tentang tuntutan para pekerja, dengan harapan apa yang menjadi keinginan para karyawan dapat terealisasi dan besok kembali bekerja seperti biasa serta apabila belum ada titik temu akan dilanjutkan mogok kerja tahap ke-2 yaitu tanggal 22,23,24 Juni 2022,” terangnya.
Terakhir arahan dari Kapolsek Lima Puluh, IPTU. Rusdi juga memberikan arahan untuk tetap menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif, menjaga aset perusahan dan jangan ada tindakan anarki.
Pantauan awak media, saat aksi mogok kerja,tampak depan barisan karyawan terlihat hadir : PP SPSI, PD SPSI Sumatera Utara, PC SPSI Batu Bara, PUK SPSI PT. Socfindo Tanah Gambus dan Kapolsek Lima Puluh namun tidak ada terlihat seorangpun Staff management perusahaan di lapangan.
Akhirnya para karyawan peserta aksi damai inipun akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah sebelumnya mendengarkan arahan baik dari pihak Polsek dan PD. SPSI.
(David-Team)