Penanganan Pandemi Terus Membaik, Jumlah Wilayah Level 1 PPKM Jatim Naik

BERITA, JAWA TIMUR154 Views

Berita Surabaya, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Tiga Belas wilayah di Provinsi Jawa Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Ketiga belas wilayah tersebut antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Dibandingkan 2 (dua) minggu di periode PPKM sebelumnya, jumlah daerah dengan Level 1 di Jawa Timur mengalami peningkatan dari 7 daerah menjadi 13 daerah. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022. Penerapan PPKM ini berlaku sejak 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Sebagaimana tercantum dalam Inmendagri 26/2022 tersebut, pada PPKM Level 1 di Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur lebih rinci dalam Inmendagri 24/2022.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Terkait tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%. Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan.

Relhupeprojatim