Tekab Polres Karo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pembunuh Rizal.!

Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Team Khusus Anti Bandit alias Tekab dari Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Resum IPDA Muh. Ammar R. Pengalaman S.Tr.K, berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang, Jumat (06/05.2022) pukul 07.00 WIB, di depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe dan di sebuah rumah di Gg kesehatan Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo. 

Penangkapan tersebut atas adanya laporan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / POLRES
T.KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban Misni Kumala dan Petugas gerak cepat dengan mengintai para Pelaku yang ciri ciri nya telah di kantongi pihak Tekab sesuai hasil CCTV di lokasi kejadian.

Kedua Pelaku teresebut adalah BS (44) Tukang Jait Sepatu, Warga JL. Wagimin Gg. Tambak Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo dan CM (31) Wiraswasta, Warga Gg. Kesehatan Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo terhadap korbannya (Rizal Rahman (32) Warga JL. Samura Gg. Bersama Desa Samura Kabanjahe Kab. Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H melalui Kasi Humas IPTU M.Sahril.

Dijelaskan Kasi Humas tersebut, bahwa keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB di JL. Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo,” terang M.Sahril ini.

Lanjutnya, sesuai keterangan Saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) yang diterima, pada hari Kamis (05/05.2022) sekira pukul 22.30 WIB, korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan di RS Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Nah, menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan. Dan berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat (06/05) pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap Pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah di Gg kesehatan Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo,” beber Kasi Humas Polres Karo ini.

“Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut adalah 1 buah sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yg terdapat bercak darah.

Peran keduanya (Pelaku) adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.

Disini kata Kasi Humas, diketahui dari keterangan Pelaku, antara Pelaku dan Korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor Pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini,” ujarnya dan di sebutkan kalau kedua Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(David)