Gaji Tak Dibayar, F SPTI K SPSI Kab Karo Dampingi Pekerja Pertanyakan Haknya Ke PT Gresik

Berita Karo.Olnewsindonesia.Jumat(18/02/2022)

Lebih sebulan Gaji Bongkar Muat tak di bayar puluhan anggota PUK (Pimpinan Unit Kerja) F SPTI – K SPSI PT (GCS) Gresik Cipta Sejahtera bagian dari PUK F SPTI – K SPSI Kecamatan Berastagi F SPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) – K SPSI ( Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) di bawah pimpinan PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo melakukan mogok kerja.

Dalam mogok kerja terkait Gaji mereka sebulan lebih tidak di bayarkan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera/ PT Petrokimia Gresik Gudang penyangga lini III pupuk bersubsidi Kabupaten Karo yang beralamat di Jalan Udara Ujung Berastagi Desa Gurusinga/Tangkulen pada Jumat (18/02.2022) mulai pukul 09.00 WIB itu membuat warga yang melihat heran dan bingung karena tidak seperti biasanya.

Untuk itu, Akor Ginting Ketua PUK F SPTI PT GCS di dampingi Sekretaris Alpindo Ginting mengatakan sudah puluhan tahun kita bekerja sama dengan pihak PT, sehingga kerja sama ini sangat kita hargai dan jalin dengan baik, namun dengan adanya aturan – aturan baru dalam surat kesepakatan kerja bersama kali ini saya nilai di lakukan secara sepihak oleh pihak Perusahaan padahal sudah jelas yang dinamakan surat kesepakatan bersama dilakukan bersama sama dengan duduk bersama satu meja,” terangnya.

Alpindo Ginting menambahkan, ada beberapa hal yang kami tuntut disini, yakni ; 1. Gaji pekerja bongkar muat mulai tanggal 3 Januari 2022 sampai saat ini tanggal (18/02.2022) belum di bayarkan sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian upah Rp. 14.000 ( Empat Belas Ribu) per Ton barang yang di bongkar dan di muat. 2, Jaminan Keselamatan Kerja/ BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak di tanggung Perusahaan di bebankan kepada Pekerja. 3, Jam Kerja yang tidak jelas, karena sesuai kesepakatan lisan sebelumnya upah lembur dengan upah harian berbeda namun di surat kesepakatan tersebut tidak di tuliskan hal tersebut, namun sudah di tandatangani secara sepihak oleh Perusaahan, namun ketua Akor belum mau menandatanganinya,” ujar Pindo.

Maka dari isi surat kesepakatan yang di layangkan pihak Perusahaan kepada kami, saya nilai di lakukan secara sepihak yang menguntungkan Perusahaan dan merugikan Pekerja,” ujarnya di hadapan Pihak perwakilan Perusahaan tersebut.

Sementara’ itu, Teddy Sukatendel Ketua F SPTI K SPSI Kec, Berastagi melalui Sekretarisnya Tambak Tarigan yang turut mendampingi mengatakan, sesuai laporan PUK F SPTI GCS kepada kami pengurus Kecamatan beberapa waktu lalu maka kami dari Serikat Pekerja Pengurus Kecamatan langsung turun mendampingi mereka mempertanyakan Hak para Pekerja yang belum di penuhi pihak Perusahaan. Kita disini meminta agar Perusahaan sebesar ini yang merupakan perusahaan BUMN jangan mengangkangi UUD Ketenagakerjaan. Disaat Pekerja sudah melaksanakan kewajibannya kita harapkan agar pihak Perusahaan memberikan hak mereka. Kalau perusahan belum membayar Gaji mereka kita akan minta aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara kegiatan PT tersebut,” ujar Tarigan dengan nada keras!.

Terpisah, Ketua F SPTI K SPSI Kab Karo Gembira Ginting melalui Wakil Ketua Abel Ginting meminta agar pihak Perusahaan membayarkan Gaji Pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja sebelum hal ini masuk ke ranah hukum yang bisa saja semakin runyam permasalahannya ini,” katanya.

Dari pihak Perusahaan Amirul selaku pelaksana Kepala Gudang saat di tanya di kantornya mengatakan, “saya di sini kurang paham masalah ini bukan bidang saya, nanti saya telefon pimpinan Bang, memang ini surat kesepakatan kerja sudah saya pegang dan lihat katanya, kepada tim wartawan di lokasi kantornya.

Pantauan crew olnewsindonesia.com di lokasi, tampak mogok kerja tersebut berlangsung aman dan tertib, dan terlihat juga beberapa yang hadir dari perwakilan Pengurus PC F SPTI K SPSI Kab Karo Pelita Monald Ginting SPd, Bromo Ginting, dan puluhan anggota Serikat Pekerja lainnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *