Agen Miras Tanpa Izin di Metland Transyogi Di Gerebek Satpol-PP Kabupaten Bogor

Berita Bogor, OLNewsindonesia. Kamis (10,02,2022)

Agen Minuman keras (Miras) di Ruko Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang belum lama di geruduk Polsek Cileungsi, kembali disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Pada Rabu malam (09/02/2022).

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor saat ini berdasarkan keresahan masyarakat.

“Dan izin penjualan miras di Kabupaten Bogor pun belum ada,” katanya kepada Wartawan

Pasalnya di Kabupaten Bogor belum ada izin untuk membuka usaha miras, pemilik toko minuman berakohol ini sempat menolak pengamanan barang dagangnya.

“Pemilik toko ini memiliki izin usaha di Kota bogor, bukan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Menurut Rhama, dengan armada satu pleton, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan dus botol miras yang ada di toko tersebut.

“Sekarang kita amankan barangnya sejumlah 210 dus dan 29 kerat berbagai jenis minuman dengan golongan A sampai C,

Selanjutnya, lanjut Rhama, langkah yang akan diambil Satpol PP Kabupaten Bogor adalah memanggil pemilik untuk menunjukan izin yang penjual miliki.

“Jika penjual tidak bisa menunjukan izin, makai Alan kita musnahkan,” tukasnya.

Sementara, pemilik usaha miras, Ali  mengatakan dirinya sudah memiliki izin lokasi usaha.

“Izin saya bener, kalo saya gak boleh jualan lagi mending tutup aja pabriknya,” singkatnya.

Pada ulasan pemberitaan sebelumnya, Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi gerebeg agen penjual segala jenis Minuman keras (miras) di Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (07/02/2022).

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Polsek Cileungsi memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras miras.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021,” ucapnya.

Andri pun memaparkan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras.

“Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship. ” singkatnya.

(Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *