Berita Karo.OLNewsindonesia.Selasa(25/01/22)
-Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Forkopimda dan perwakilan masing-masing OPD Kab.Karo hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (25/01.2022) sekira pukul 12.50 WIB.
Pada kesempatan ini Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karo No. 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang secara khusus berada disekitar kawasan pengembalaan umum Nodi Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng.
“Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini tidak dipungkiri akan adanya pro dan kontra dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan hal tersebut agar semua masyarakat menyikapi dengan bijaksana dan diupayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Bupati Karo Cory S Sebayang.
“Kepada Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, saya berpesan agar tetap giat dan bekerja keras melaksanakan sosialisasi lanjutan sampai Peraturan Daerah ini tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan harapan yang diamanatkan di dalam Perda ini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,†lanjut Bupati Karo Cory S Sebayang.
Sementara itu, menyikapi keluhan masyarakat terkait lahan yang telah dipergunakan sebagai bercocok tanam yang sudah dipakai sejak puluh tahunan silam itu, Kadis Pertanian Kabupaten Karo Ir.Metehsa Karo-Karo, mengatakan,” kita sosialisasikan Perda Nomor 03 tahun 2021 ini karena sudah kita buat solusi, dengan berternak, dan semua masyarakat akan berbudidaya ternak nantinya. Artinya lahan lahan Pertanian yang sudah ditanami Jagung, semua akan di alihkan ke peternakan semua untuk meningkatkan pendapatan warga,” ungkap Kadis.
Diakhir sosialisasi ini, Bupati Karo menyampaikan bahwa tujuan kita baik, yang mana lahan Nodi tersebut kita kembalikan sesuai semestinya, kita kembalikan bukan untuk perorangan tapi untuk masyarakat luas khususnya warga Desa sekitar.
Dan jangan hanya kita berfikir bahwa lahan Nodi itu hanya untuk ternak Lembu saja, tapi nantinya bisa ternak Kambing atau Ayam.
“Bagi Kecamatan Mardinding dan Kecamatan Laubaleng, umumnya Kabupaten Karo, cukup untuk menghasilkan pasokan daging dan bahkan tidak tertutup dapat di pasarkan keluar Kabupaten Karo yang memungkinkan dapat memenuhi pasokan Daging untuk wikayah Sumatera Utara. Namun walaupun peraturan Perda ini sudah ada, tapi masih bisa kita bermusyawarah untuk menuju lebih baik tapi yang jelas Peraturan ini tetap kita jalankan,” tegas Cory Sebayang ini.
Sosialisasi ini juga dihadiri Dandim 0205/TK, Kapolres Karo, BPN, Kejari, Camat Lau Baleng Asmona Perangin- Angin dan perwakilan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pengembalaan yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.
(David)