Berita Karo.OLNewsindonesia.Selasa(05/10/21)
Polres Karo dalam hal ini, Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo ‘gulung’ para Tersangka Pengedar Narkotika jenis Ganja yang ditemukan hampir 13 Kg Ganja Kering dari para Pelaku pada
Senin silam (27/09.2021) sekira Pukul 14.00 WIB,di jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo, terhadap seorang Pria diketahui bernama Riki Gustian (37), alamat jalan Kelapa No. 227 Kel. Suka Maju Binjai Barat Kota Binjai.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan pihak Polres, Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing SH dan di sampaikan langsung oleh KBO SatRes Narkoba Polres Tanah Karo Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan olnewsindonesia.com, Selasa siang (05/09.2021) via seluler sembari menjelaskan kembali kronologis nya.
Iptu. Hendri Taringan menerangkan,” bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, Personil kita menemukan 1 (satu) buah kotak Aqua yang berisikan 3 (tiga) Bal yang diduga Narkotika jenis Ganja, yang dibalut dengan lakban bening, dengan berat bruto 2800 gram, diatas Sepeda motor yang di kendarai oleh Riki Gustian.
Dari hasil interogasi, Riki Gustian mengaku memperoleh Ganja tersebut dari Suhendi Sahputra (30) warta Jalan Katepul Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita melakukan penangkapan terhadap Suhendi Sahputra di sebuah warung kopi yang berada di jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Dan personil juga kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah Tersangka Riki Gustian dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah karton Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) bal besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat bruto 9700 gram yang berada diatas kamar mandi rumah Riki Gustian.
Selanjutnya kita teruskan dengan kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang telah melakukan penjualan dari sebagian Ganja yang telah diamankan, yakni dari F Ginting (34) warga Dusun 2 Kel. Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan Dedi Saputra Sihaloho (36) warga Jl. Listrik atas Kel. Gundaling II, Berastagi, Kab. Karo.
Nah…disini kita melakukan penangkapan, Petugas menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,60 gram dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diduga dari hasil penjualan Narkotika jenis Ganja.
Dan setelah kita menemukan Barang Bukti tersebut, selanjutnya kita bersama Personil membawa Tersangka berikut dengan Barang Buktinya ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Hendri Tarigan KBO SatRes Narkoba Polres Tanah Karo ini.
(David)