Berita Karo. OLNewsindonesia.Jumat(10/09/21)
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta
mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
ditetapkan bahwa Kabupaten Karo PPKM level 3.
Terkait Instruksi tersebut,Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang kembali mengeluarkan Instruksi Bupati Karo nomor : 360/1760/BPBD/2021 yang di kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Direktur RSU Kabanjahe,Pimpinan BUMN/BUMD/Lembaga/Badan/Organisasi Swasta di Kabupaten Karo, Seluruh Camat,Lurah, Kepala Desa,dan Para Pelaku Usaha,serta seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Diantara isi dari Instruksi Bupati Karo perihal PPKM tersebut yakni mengatur PPKM dalam pelaksanaan pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,
Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan
kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen).
Untuk perkantoran diberlakukan sistem Work From Home (75%),Work From Office (25%),
pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran,kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan (lokasi yang ditetapkan) diizinkan buka
dan makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan ketat,memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, maksimal pengunjung makan di
tempat (dine-in) 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk tempat Ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 % dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Khusus wilayah yang berada dalam Zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjemaah sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) atau menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, dan Bis.
Cory Sriwaty Sebayang berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo,Direktur RSU Kabanjahe,Pimpinan BUMN/BUMD/Lembaga/Badan/Organisasi Swasta di Kabupaten Karo, seluruh Camat,Lurah, Kepala Desa,dan Para Pelaku Usaha,serta seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar menjalankan sesuai instruksi Bupati Karo tersebut,dimana instruksi ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021ditetapkan di Kabanjahe tanggal 07 September 2021 ditanda tangani Bupati Karo.
(David)