Bila Tak Ingin Sanksi ,ASN Pemkab Karo Tetap di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

Berita Karo.Olnewsindonesia.Rabu(10/03/21)

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, Rabu (10/03) 2021, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karo untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj Kamis (11/3) 2021 nanti.

Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam hadapi libur Isra Miraj agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam pandemi,” ujarnya dikonfirmasi Rabu (10/3) 2021 di ruang kerjanya.

Sekda juga mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Karo sudah melandai.Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak.Satu di antaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj mendatang.

Lanjutnya mengimbau agar perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan.Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini di patuhi, jika tidak kita akan beri sangsi,”ucapnya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang di sampaikan kepada SKPD.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari Isra Miraj dan hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Lanjut Sekdakab ini,ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Surat Edaran 3 mentri Nomor 281,01,dan 01 Tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada Kamis (11/03) 2021, dan kembali bekerja pada Jumat (12/03) 2021 agar di taati.

Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkait libur yang hanya berlangsung pada Kamis, dan Jum’at kembali berkerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut di patuhi, saya berharap ASN dapat menjadi contoh di masyarakat dalam menekan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Karo,”ujarnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *