Berita Karo. OLNewsindonesia.Senin(01/03/21)
Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM (Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Karo lakukan penyuluhan pembentukan Koperasi yang berlokasi di Jln Desa Singa komplek OCHA GM, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Senin, ( 01/03) 2021 pada pukul 15.00 WIB di sampaikan oleh Eva Susanti Lumban Gaol ST. MSc selaku Kepala Seksi Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas SDM Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kab Karo.
Lurah Lau Cimba Dianta Ernala Sembiring S.Pt Lurah setempat yang hadir, menyampaikan kami pihak pemerintahan setempat sangat mendukung kegiatan/ pembentukan koperasi ini untuk menunjang perekonomian masyarakat. Kami selalu siap untuk kerja sama dalam Tupoksi kami dalam terbentuknya koperasi ini,” ucapnya.
Ketua Panitia Bistok Situmorang menyampaikan,”timbulnya niat kami muncul, yaitu bertujuan untuk kesejahteraan anggota DPD IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) Karo, K SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan DPC KOSWARI (Korps Senior Wartawan Republik Indonesia) Karo khususnya. Dengan mendirikan Koperasi ini untuk menunjang kesejahteraan anggota yang ada di dalamnya. Koperasi ini saya rasa sangat bermanfaat untuk membuat kita bertahan di masa pandemi ini. Maka kemarin kami bersama Ketua DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kab Karo Gembira Ginting, Direktur LBH IPK Jesaya Pulungan SH, Ketua Satgas Inti DPD IPK Erwin Milala di Balige membicarakan untuk mendirikan koperasi ini,”jelasnya.
Kami berharap seluruh anggota DPD IPK Kab Karo, dan seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja yang tergabung di K SPSI serta Koswari mendukung koperasi ini. Karena koperasi dari kita untuk kita.
Lanjut Bistok,” dalam perhitungan kami jumlah keseluruhan anggota saat ini ada berkisar 7000 an orang. Maka kami harapkan lima puluh persen saja yang bergabung dengan koperasi ini saya rasa sudah cukup luar biasa.Yang 7000 orang ini belum termasuk keluarga anggota yang belum kita hitung,” ucapnya.
Perwakilan Disnaker, Eva Susanti menyampaikan,”koperasi adalah badan usaha, UU (Undang Undang) yang mengatur koperasi itu UU nomor 25 tahun 1992, pasal 1. Maka jika ingin membentuk koperasi jalankan sesuai aturan.
Kita harapkan terbentuknya koperasi ini bisa mensejahterakan anggotanya karena itu adalah salah satu tujuan terbentuknya sebuah koperasi. Kita berharap dengan terbentuknya koperasi anggota semakin pintar dalam mengelola ekonomi katanya sambil melanjutkan arahan yang ada di modul.
Dijelaskan nya kembali,” tadi kita di acara penyuluhan pembentukan koperasi kita sudah sampaikan aturan persyaratan untuk membentuk koperasi. Serta tujuan koperasi di hadapan 20 orang pengurus yang hadir di Kantor DPD IPK Karo.Semoga jadilah nanti koperasi kita ini dengan tetaplah kita berkoordinasi,”akhirnya.
Acara tersebut di buka langsung oleh Ketua Koperasi Bistok Situmorang SE di dampingi Sekretaris Haryati Br Tarigan SPd.
Dan turut dihadiri Ketua DPD IPK Kabupaten Karo, Gembira Ginting, Anggota DPRD Karo Raja Mahesa Tarigan S.Com, dan puluhan pengurus Koperasi. Acara berlangsung lancar dan hikmat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
(David)