Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(15/10)
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 02 tahun 2017 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta peraturan PKPU nomor 06 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak, sehingga KPU Karo melakukan Rapat Pleno Terbuka terkait data Pemilihan
Ketua KPU Kab Karo Gemar Tarigan mengatakan bahwa, “KPU berharap data pemilih yang sudah di mutakhirkan lebih kurang 3 (tiga) bulan ini, telah menampung seluruh warga Karo yang memenuhi syarat sebagai Pemilih, dan kalaupun masih ada warga yang belum terdaftar tetap dapat menggunakan hak Pilihnya di tgl 9 (sembilan) Desember nanti, itu yang biasa kita sebut DPK (Daftar Pemilih Khusus), yaitu pemilih yang datang ke TPS dgn menggunakan atau dengan menunjukkan KTP, “terang Gemar.
Ketua KPU Kab Karo ini kembali mengatakan hasil pemutahiran data Pemilih Sementara rekapitulasi perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
hingga saat ini kita tetap kan sebanyak ataupun berjumlah 277.577 Jiwa yang tersebar di 17 Kecamatan Sekabupaten Karo dengan 269 Desa /Kelurahan,” ucapnya.
Dimana KPU Karo laksanakan rapat Pleno Terbuka pada hari Rabu tgl 14 Oktober 2020 kemarin pada pukul 14.00 WIB di Hotel Sibayak Berastagi, yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Karo, Bawaslu Karo, mewakili pemerintah hadir Kepala Kesbangpol Linmas Tetap Ginting, perwakilan ke 5 (lima) pasangan calon, PPK dari 17 Kecamatan dan para media.
(David)