Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(13/07)
Sidang Paripurna DPRD Karo kembali diagendakan tentang Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo terkait nota penjelasan Bupati dalam 3 (tiga) Point kembali digelar, Senin (13/07) 2020) di ruang sidang DPRD Jalan Veteran No 14 Kabanjahe Kabupaten Karo.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br.Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dihadiri Bupati Karo,Terkelin Berahmana SH MH beserta dengan seluruh OPD.
Walaupun molor 2 (dua) jam dan dihadiri 25 Anggota DPRD Karo tersebut, berjalan aman dan kondusif yang langsung dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD diawali Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Fujiati . Kemudian dilanjutkan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) oleh Kalvin Barus .Fraksi Partai Golkar disampaikan Jun Adi Rif Bangun,Fraksi Partai Hanura disampaikan Eko Aprianta Sitepu,Fraksi Demokrat disampaikan oleh Raja Urung Mahesa Tarigan , Partai PAN disampaikan oleh Jani Sembiring.
Ranperda yang diusulkan masing – masing Fraksi, namun tentu juga ada beberapa catatan, masukan dan pertanyaan. Hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangannya agar OPD terkait untuk hearing atau dengar pendapat tokoh dan masyarakat terhadap penamaan nama jalan dan sarana umum.
Adapun Fraksi PAN menyampaikan 5 ( lima) Poin terhadap ketiga Ranperda tersebut, terkait Ranperda tentang pedoman dan pemberian nama jalan fasilitas umum serta pemberian nomor bangunan terdiri dari 2 (dua) point .
” Banyaknya pertumbuhan perumahan dan Jalan khususnya di Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi dan sangat diharapkan kepada Pemerintah Daerah dalam prosesnya harus efektif dan efisien demi layanan terbaik jangan terlalu lama untuk memberikan indentitas kewilayahan, banyaknya jalan-jalan di Kabupaten Karo belum dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umum khususnya kota Kabanjahe selaku Ibukota kabupaten dan kota Berastagi sebagai daerah tujuan wisata,” terang Jani Sembiring dari Fraksi PAN.
Sementara itu terkait Ranperda tentang pengelolaan sampah disampaikan dari Fraksi PAN terdiri DARI 3 (tiga) poin. Usai menyampaikan pemandangan dari masing-masing Fraksi , untuk melanjutkan Agenda penjelasan dan tanggapan dari Bupati Karo sidang Paripurna ditunda atau di skor. Dan dilanjutkan pukul 16. 00.WIB Sore hingga malam itu juga.
(David)