PNS Harus Selalu Siap Beralih Tugas Dan Ditempatkan Dimana Saja

Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(06/01)

Terkelin Berahmana selaku Bupati Karo melantik 34 orang pejabat eselon III dan 22 orang eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo di aula kantor Bupati Karo Senin ( 06/01) 2020. Untuk Pejabat Asia eselon III berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo nomor : 821/002/BKD/2020.- dan Pejabat pengawas eselon IV berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo nomor : 821/003/BKD/2020.

Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam sambutan pengangkatan sumpah janji menyampaikan undang-undang nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN (aparatur sipil negara) dan Peraturan Pemerintah nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS (pegawai negeri sipil) maka maka manajemen ASN telah mengalami perkembangan dari sekedar pelayanan umum administrasi kepegawaian menuju penerapan sistem merit.

Dengan perbandingan objektif antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan mutasi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan, ” jelas Terkelin.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH Melantik pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Senin (06/01) 2020 di Aula Kantor Bupati Karo Kabanjahe (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH Melantik pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Senin (06/01) 2020 di Aula Kantor Bupati Karo Kabanjahe (Ist)

Dijelaskan Bupati lagi, mutasi dalam sistem pola karir dan manajemen PNS, baik rotasi, promosi maupun demosi jabatan adalah hal yang biasa dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi melalui penempatan aparatur yang membutuhkan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat dinamis.

Seorang PNS harus selalu siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi. Terutama pada masa transisi. Terkait dengan jabatan yang baru saudara-saudara sekalian emban, pasti akan menemui hal-hal yang memerlukan penyesuaian, baik terkait konsolidasi internal antar individu dalam unit organisasi maupun dalam bidang yang saudara pimpin,”harap Terkelin.

Untuk itu tambahnya, diharapkan segera menyesuaikan diri dan membina ikatan yang kuat dengan para personil, sehingga segera dapat bekerja dengan efektif dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *