Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(04/11)
Gara gara tidak dapat meminjam sebuah Gitar terjadi cekcok mulut berujung perkelahian tidak seimbang, dua lawan satu, dialami oleh Yeplin Sijabat (sebagai korban) di sebuah kede Desa Situnggaling Kec . Merek Kab Karo oleh Pelaku warga pendatang dari asal Nias, berdomisili di Desa Situnggaling Kec . Merek Kab. Karo yaitu Eliadil Laia,(18) dan Gohiwa Auri Laka (19) pekerjaan buruh tani yang kini sudah diamankan kan petugas ke Polsek Tigapanah guna proses pemeriksaan.
Peristiwa ini terjadi, Senin (04/11)2019 pukul 01.00 WIB , hal ini dikatakan Camat Merek Tommy Heriko Sidabutar didampingi Muspika, saat menenangkan masyarakat Situnggaling di Jambur(Aula Desa) untuk dilakukan mediasi, agar tidak semakin melebar kejadian tersebut.
Iya, kita bersama warga dan Muspika berkumpul dijambur, dan perselisihan paham ini yang terjadi,tidak dianulir berkepanjangan, di tengah tengah warga, ini tentu kita harus tanggap, maka kita adakan musyawarah, (Runggu dalam Budaya Karo), “kata Camat.
Sebab, saat dikumpulkan warga pendatang yang berasal dari Nias ini, berdomisili di Desa Situnggaling Kec . Merek Kab . Karo di Jambur, lalu diadakan pendataan guna kelengkapan adminitrasi kependudukannya semua, ternyata masih banyak suku Nias dijumpai belum memiliki KTP (kartu tanda penduduk). Nah ini tadi juga sudah kita kordinasi kan sama Dinas Dukcapil , supaya mereka melakukan pelayanan ke Desa Situnggaling, “ujar Camat.
Hasil musyawarah tadi kata Tommy, telah menghasilkan poin point yang harus dipatuhi bagi masyarakat Situnggaling dan masyarakat pendatang yaitu : 1, masyarakat pendatang supaya dalam waktu 1 minggu dimulai dari sekarang supaya melengkapi dokumen kependudukannya,2. Pemilik rumah kontrakan melarang yang mengontrak lebih dari 1 rumah tangga. 3.memberlakukan jam malam dengan tidak boleh berkumpul dari sampai batas jam 22.00 WIB, kecuali dalam kegiatan keagamaan dan sosial lainnya,”bebernya.
Tadi juga Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang menyatakan dihadapan masyarakat, peristiwa ini institusinya siap melakukan proses secara hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,”jelas Tommy Heriko.
Harapan kedepan, khusus wilayah Merek kita akan surati Satpol PP, agar di jadwal untuk razia pendaatan penduduk pendatang yang belum memiliki KTP, supaya dapat diurus ke Dukcapil, ini tujuan kita kedepan,”tegasnya Camat ini.
(David)