Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(28/08)
Mengacu kepada peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor 27 tahun 2017,Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Medan Drs. Yulius Sacramento Tarigan, memberikan izin edar pangan olahan kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kopi Menengah) di Kab . Karo sebanyak 6 UMK, Rabu (28/08) 2019 pukul 09.30 WIB diruang rapat Bupati Karo .
Menurut Kepala Balai Besar pengawasan obat dan makanan Yulius Sacramento Tarigan mengatakan selain akan memberikan sertifikat izin edar pangan olahan, kita akan memberikan penghargaan juga kepada Bupati Karo kategori perkuatan kelembagaan Badan POM dan kerjasama produkstif dalam strategi dan operasional pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha sampai dengan fasilitator Desa, “ungkapnya
Terlepas itu, tidak semua Kabupaten mendapat penghargaan, program balai POM Medan tahun 2019 ini, hanya diberikan bagi 3 Kabupaten/Kota di Sumut, yaitu Kab .Tobasa, Kota Tanjung Balai, dan Kab .Karo,”sebutnya.
Lanjut Sacramento , sertifikat izin edar pangan olahan yang akan diterima oleh UMKM nantinya memiliki nilai plus, sebab tujuan adanya sertifikat izin edar ini maka standar Nasional /Internasional ada, jadi nyaman bagi para konsumen.
Ini, dapat kita contohkan di daerah Bali, semua restouran /rumah makan /perhotelan bahkan kuliner yang disajikan semuanya sudah layak konsumsi sesuai standar Nasional , karena sudah ditempelkan prodak disetiap rumah makan/hotel/restauran “halal”,jadi ini juga dapat kita terapkan di Kab . Karo,” tandasnya.
Apalagi wacana kedepan Kab.Karo Jagung kita akan tonjolkan, tetapi masih dalam proses di pusat , dengan tujuan Jagung juga dapat izin edar, walaupun saya akan habis masa tugas per 1 September 2019 ini, saya optimis kedepan Jagung Kab . Karo akan keluar sertifikat izin edar olahan pangan dan ‘halal’ ,”jelasnya.
Jadi, Tanah Karo hasil olahan Jagung dapat dijadikan ‘Cipera’ baik Cipera Sop, Cipera kuliner apapun namanya ini simbol oleh oleh khas dari Kab.Karo,ini harapan kita kedepan, begitu juga Kab.Karo Kopi layak menjadi Kopi nomor satu di Indonesia, rasanya, sesuai pengujian kami balai POM, “tegasnya.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengatakan sangat mengapresiasi pencapaian ini dan mengucapkan terimakasih atas pemberian penghargaan oleh Balai POM Medan kepada Pemda Karo.
Menyahuti, izin edar olahan pangan bagi pelaku usaha UMK yang dapat izin edar Terkelin Brahmana mengatakan, “kita akan edukasi terus, agar pelaku UMK lainnya juga mendapat izin edar juga.Ini sangat penting, sesuai dikatakan kepala Balai POM Medan tadi, prodak yang sudah keluar izin edar maka konsumen tidak merasa takut dan nyaman, bahwa prodak tersebut layak dikonsumsi,”jelasnya.
Untuk itu, kami Pemkab Karo akan membentuk tim terpadu untuk membahas kedepan agar setiap perhotelan, restauran dan rumah makan akan kita edarkan prodak yang sudah keluar sertifikat dan izin edar nya, “sambungannya.
Selanjutnya Bupati Karo didampingi kepala Balai POM Medan menyerahkan sertifikat dan izin edar secara simbolis kepada Nama Dagang Produk , Kopi Bubu , Kaka Arbus, Kopi Bubuk RM, UMKMnya : Usaha Mikro Kopi Berastagi, Nama Dagang Produk : Kopi Bubuk Karo Kopi Biji Karo, UMKM : Big O Coffee Pemilik Yusbitanta Ginting, Dagang Produk , Kopi Bubuk Brukaro ,Kopi Biji Brukaro dan UMKM: PT. Agro Kopi Karo Sumatera Pemilik : Antoni Bangun,SH.
Turut hadir menyaksikan penyerahan sertifikat tersebut yaitu : Staf Ahli Agustin Pandia, Kadis Kesehatan drg. Irna safrina Meliala, Kadis Pertanian Metehsa Purba, Kadis Perindag Edison Karo Karo , Kadis Ketapang Paten Purba, Kabag Otda Robinson Brahmana, dan para pelaku usaha Kopi .
(David)