Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(20/06)
Terkait masalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditahan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri No 0404444 Asrama 125/SMB Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe berinisial YA menjadi polemik. Pasalnya uang THR yang disalurkan dari Pemerintah itu seharusnya diterima oleh P.Beru Saragih selaku Guru di sekolah tersebut tidak kunjung diserahkan oleh Kepala Sekolah tersebut, pada hal Guru lainnya sudah menerimanya,sehingga dia merasa kecewa atas tindakan kepala sekolah tersebut .
Beru Saragih kepada wartawan,Kamis (20/06) 2019 sekira pukul 15:00 WIB mengatakan, “saya merasa kecewa ,karena hak saya dirampasnya apa dasarnya menahan uang itu,uang THR itu bukan uang pribadi Kepala Sekolah itu ,uang itu dari Pemerintah untuk Guru Guru ,saya sudah mengabdi selama dua puluh tahun sebagai tenaga pendidik, “ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saya merasa sangat kecewa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo begitu juga Korwil Kecamatan Kabanjahe,Mardiani Beru Purba karena tidak dapat menindak Kepala Sekolah tersebut untuk menyelesaikan masalah itu. Saya sempat menunggu beberapa minggu agar uang THR yang seharusnya saya terima karena uang itu hak saya yang diserahkan oleh Pemerintah melalui rekening kami Guru masing-masing pada tanggal 29 Mei 2019 silam ,ternyata pihak Korwil Kecamatan langsung menyerahkannya secara langsung kepada Kepala Sekolah itu tanpa melalui rekening,tetapi bagian saya ditahannya hingga saat ini. “Masalah ini saya mau tempuh melalui jalur hukum karena Kepala Sekolah berinisial YA itu merampas hak saya, “ujarnya kesal.
Terkait masalah tersebut, Kabit SD Dinas Pendidikan Kabupaten Karo ,Perlindungen Gurusinga ketika dikonfirmasi wartawan,beberapa hari kemarin diruang kerjanya,” mengatakan, maslah uang THR itu harus ditransfer kerekening masing-masing Guru yang bersangkutan. “Tidak bisa dicairkan secara langsung ,karena Giro untuk uang tersebut sudah ditanda tangani dan diserahkan kepada Korwil Kecamatan dan di transfer melalui Bank Sumut ke rekening penerima.
Ketika ditanya,apakah ada sanksinya terhadap Korwil tersebut karena tindakan yang dilakukannya menyalahi prosedur,namun Gurusinga tidak dapat memberikan jawaban sama sekali ,sehingga wartawan menduga Dinas tersebut tidak bernyali menindak kepala Sekolah itu.
Sementara salah seorang Kabid dibagian keuangan di Dinas tersebut sempat dikonfirmasi wartawan ,namun dia mengatakan akan memanggil Mardiani Beru Purba selaku Korwil Kecamatan Kabanjahe dan begitu juga Kepala Sekolah Dasar Negeri 0404444 berinisial YA agar masalah ini diselesaikan,namun hasilnya belum terealisasi.
Ketika ditanyakkan kembali ,Kamis (20/06) 2019 sekira pukul 16.30 WIB , masalah SPJ uang THR itu,apakah sudah diserahkan kepada Korwil Kecamatan ,namun Ena Beru Barus mengatakan ,bahwa SPJ itu mau diserahkannya kepada Korwil ,tetapi ditolaknya karena P.Boru Saragih salah seorang Guru disekolah tersebut belum menandatanganinya”Ketika saya hubungi Mardiani beru Purba,dia mengatakan, “saya tidak terima SPJ itu dari Kepala Sekolah itu Buk,karena Beru Saragih sipenerima uang THR itu belum menandatangani nya ,jadi SPJ itu masih di Kepala Sekolah tersebut, “ujar Beru Purba menirukan ucapan Mardiani Beru Purba melalui Ponselnya.
(David )