Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(02/04)
Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah kembali menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) di Kabupaten Karo, yang kian marak. Buktinya dalam sebulan terakhir ini tepatnya pada bulan Maret 2019 saja sudah terdapat empat laporan kasus Curanmor yang masuk ke pihak polisi .
Empat kasus Curanmor yang terjadi di Kabupaten Karo ini, semuanya telah berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo. Selaku Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan mengatakan jika kasus pelaku aksi curanmor jaringannya itu-itu saja pelakunya. Ia mengaku saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk dapat mengungkap jaringan-jaringan lainnya yang telah meresahkan masyarakat Karo.
“Sekarang mereka masih belum mau terbuka, mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lainnya. Mereka ini sudah resedivis atau masuk keluar penjara dengan kasus yang sama,â€ujar Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan didampingi personilnya saat menggelar konferensi pers /Press Release di halaman Mapolres Karo, Senin (01/04) 2019 Sore.
Di jelaskan nya kembali , jajarannya berhasil membekuk 8 (delapan) orang pelaku dan 2 (dua) orang penadah masing-masing Ismail Karo-Karo (50) warga Tuntungan Medan, Joni Boy Sastra Purba (32) warga Sedap Malam Medan (LP/137/III/2019/SU/RES T.Karo 2 Maret 2018), Brando Ginting (15) warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Karo, Pasta Ginting (18) warga yang sama (Kakak-adik), Reza Andi Pranata Ginting (18) warga Desa Regaji, Kecamatan Merek, Karo (LP/169/III/2019/SU/RES T. Karo 15 Maret 2019), Erik Sabani Sinaga (20) warga Gundaling, Kecamatan Berastagi, Karo (LP173/III/2019/SU/RES. T. Karo. 16 Maret 2019), Desmon Roy Surbakti (31) dan Roi Ilmar Girsang (LP/176/III/2019/SU/RES T. Karo 18 Maret 2019).
Dari 8 (delapan) orang pelaku pencurian ini, kata Kasat , 7 orang telah dilakukan tindakan tegas terukur oleh polisi dan terbagi dari empat kasus. Dan tidak hanya berhenti pada pelaku, jajaran Polres Karo tetap akan melakukan pengembangan kasus Curanmor lainnya. Untuk sementara Polres Karo telah berhasil mendapatkan pelaku penadah hasil kejahatan.
“Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengincar kendaraan yang terpakir di depan rumah dan tempat lainnya yang dilihat sepi. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Subs 362 KUHP atau terancam hukuman badan maksimal 7 tahun penjara,â€paparnya.
Diharapkan Kasat Reskrim, masyarakat Karo agar selalu berhati-hati jika memarkirkan kendaraannya khususnya sepeda motor. Karena akhir-akhir ini, pencurian kendaraan bermotor kian marak terjadi di Kabupaten Karo. “Bagi yang merasa kehilangan kendaraan roda dua atau empat segera melapor ke pihak kami,†akhirnya .
(David)