Berita Karo.OLNwsindonesia,Sabtu(15/12)
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melalui Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Karo, Drs. Indra Jaya Bangun mengingatkan agar mematuhi Instruksi dan surat Edaran Mendagri RI No . 470.13/1176 tanggal 13 Desember 2018, perihal Penatausahaan KTP -Elektronik rusak atau invalid.
Dan menjalankan SOP (standar operasional prosedur) sesuai arahan Mendagri RI yang disampaikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh (14/12/2018) untuk tahap I (pertama) dilaksanakan pemusnahan KTP-EL, Secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk itu, segera laksanakan dan pedomani aturan standart yang telah ditentukan oleh Kemendagri tata cara pemusnahan KTP-EL yang ada di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Karo, Ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, usai melantik 17 kepala desa Kab. Karo didampingi Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi Msi dan Drs Indra Jaya Bangun Plt kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Karo (14/12) 2018 pukul 10.00 WIB di Pendopo Kabanjahe kemarin .
Menyikapi pesan Bupati Karo tadi, saya bersama Staf dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lainnya , siang nanti (14/12) 2018 kami sudah siap melaksanakan pemusnahan berikut barang bukti KTP-EL yang akan dibakar, makanya tadi saya laporkan kepada pak Bupati terkait kegiatan ini. “, jelasnya.
Tapi, karena kesibukan pimpinan, saya ditugaskan sesuai Tupoksi saya akan mengerjakannya , ” terang Drs. Indra Jaya Bangun, saat berada di Pendopo menghadiri pelantikan Kades Kab . Karo sebanyak 17 orang oleh Bupati Karo.
Lanjutnya lagi , pada pukul 14.30 WIB pemusnahan KTP-EL tersebut kami laksanakan di depan kantor Disdukcapil Kab. Karo dengan cara membakar yang sudah Rusak dan Invalid sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu Keping ), ” ujar Indra didampingi oleh Intan, SE Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dedy Santara Surbakti, ST Kasi Pindah Datang Penduduk, Desi Arisandi Surbakti, S. Kom Pengurus/Penyimpan Barang, Adi Putra Sebayang Operator Disdukcapil.
Setelah tahap I (pertama) ini selesai, maka sesuai ketentuan yang ada selanjutnya tata cara pemusnahan KTP-EL, sudah dapat Disdukcapil laksanakan pada hari setiap Jam Kerja, setelah pulang kantor, agar tidak mengganggu jam kerja pegawai, pedoman dan syarat pemusnahan agar tidak menyalahi ketentuan dikemudian hari harus ada dokumen dan BAP pemusnahan, tandasnya.
(David)