Nora Duita Manurung : 7 Indikator Menjadi Tolak Ukur Kepatuhan FKRTL

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sebagai upaya memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi stakeholder dalam mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe melaksanakan pertemuan evaluasi dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutkan (FKRTL), pada Kamis silam (29/02.2024).

Adapun fokus utama pada kegiatan tersebut adalah penguatan pemahaman terhadap naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2024 dan monitoring pencapaian kepatuhan FKRTL tahun 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menyampaikan bahwa pada pertemuan tersebut juga dipaparkan berkaitan dengan perubahan kebijakan yang akan diimplementasikan pada tahun 2024. Diantaranya perubahan dalam hal penguatan kualitas internal dan ekosistem JKN, tindak lanjut auditor sebagai upaya pencegahan kecurangan, penguatan implementasi kebijakan mutu, penguatan digitalisasi, penguatan monitoring dan evaluasi mutu serta tindak lanjut isu siber keamanan di fasilitas kesehatan.

Nora menambahkan bahwa terdapat 7 (tujuh) indikator yang menjadi tolak ukur kepatuhan FKRTL, diantaranya display tempat tidur, display tindakan medis operatif, antrean terhubung yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN, penyelesaian keluhan survey pemahaman dan kesan dan pesan setelah layanan (KESSAN). Artinya, seluruh FKRTL harus patuh terhadap indikator tersebut agar dicapai kepuasan pelayanan bagi seluruh peserta JKN.

“Upaya-upaya yang dapat kita lakukan agar ketujuh indikator tersebut dapat terpenuhi sesuai target, diantaranya Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) dapat disesuaikan agar bisa mengambil antrean dari Aplikasi Mobile JKN di hari yang sama. Sejak penerimaan dari security sudah dianjurkan mengambil kode booking dari Aplikasi Mobile JKN. Manajemen rumah sakit dapat melakukan peninjauan langsung jam dokter hadir di poli untuk dijadikan rujukan penetapan jadwal poli pada Aplikasi HFIS, pasien post rawat inap dapat mengambil antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN, updating jumlah tempat tidur dan tindakan medis operasi secara real time serta percepatan bridging i-Care JKN,” terang Nora.

Nora berharap setelah dilaksanakannya kegiatan, BPJS Kesehatan dan FKRTL memiliki pemahaman yang sama terhadap isi PKS, tingkat kepatuhan FKRTL terhadap perjanjian kerjasama lebih meningkat, serta bersama-sama bersinergi dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada peserta JKN.

Perwakilan Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Amanda Berastagi, Erna Irawanti E. Hutasoit mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk mencapai target waktu tunggu poli kurang dari 60 menit persatu peserta. Erna menambahkan pihaknya akan terus mengedukasi peserta yang telah mengambil antrean dari Aplikasi Mobile JKN agar datang paling lambat satu jam sebelum pelayanan dimulai untuk menghindari terlewatnya panggilan saat sudah giliran peserta.
“Tentu ini akan berdampak baik juga bagi rumah sakit kami apabila waktu tunggu poli kurang dari 60 menit. Peserta tidak merasa bosan menunggu dengan catatan kualitas pelayanan semakin baik meski dengan waktu yang lebih cepat. Mungkin sebagai masukan bagi BPJS Kesehatan agar mengingatkan juga ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) agar melakukan edukasi juga bagi peserta yang dirujuk ke rumah sakit untuk datang tepat waktu,” tutur Erna.

Terpisah, Perwakilan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak, Slohnayani Berutu, mengatakan bahwa untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN, RSUD Salak telah membuka poli baru yaitu poli Neurologi. Poli Neurologi sudah beroperasi sekitar satu bulan dan sudah dilakukan proses kredensialing oleh pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat. Slohnayani mengatakan pembukaan poli ini juga sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang komprehensif kepada peserta JKN.

(David)