Berita Karo.Olnewsindonesia,Rabu(07/11)
Sesuai rilis humas Polres Karo pada hari tadi, atas nama Gimanta Ginting Manik (39) warga desa Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo di ciduk personil Satresnarkoba Polres Karo atas kepemilikan Narkotika jenis shabu – shabu di dalam sebuah gubuk perladangan warga desa Merdeka pada Selasa, kemarin (06/11) 2018 sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun barang bukti yang di temukan yakni, 14 (empat belas) paket plastik bening tembus pandang berles merah diduga masing masing berisikan Narkotika jenis shabu shabu seberat brutto 9,20 (sembilan koma dua puluh) gram, 3 (tiga) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kaleng rokok merek gudang garam, 3 (tiga) buah kaca Pirex, 2 (dua) buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau merah,1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 2 (dua) lembar kertas koran sebagai pembungkus timbangan elektrik.
Kronologis penangkapan bermula dari pelapor (warga) ke pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Karo memberikan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis shabu shabu yang sedang berada di seputaran desa Merdeka Kec. Merdeka Kab. Karo tepatnya disebuah gubuk perladangan.
Setelah mendapat informasi tersebut pelapor dan pihak kepolisian berangkat menuju lokasi yang disebutkan, setelah tiba di desa Merdeka Kec. Merdeka Kab. Karo pelapor dan personil Satresnarkoba Polres melihat seorang laki laki dewasa sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada disebuah gubuk perladangan didesa Merdeka.
Saat itu juga Personil Satresnarkoba dan team langsung mengamankan laki laki yang mengaku bernama Gimanta Ginting Manik , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti tersebut di atas. Dan atas penemuan barang bukti Narkotika jenis shabu shabu tersebut kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.
(David)