Sial!!! Penguasaha Tampan Diperas Pacarnya

Berita Bogor, Media Online News Indonesia, Kamis (15/05).

Hendak memilih pujaan hati.  Hartono (29) justru malah tertipu oleh pujaan hatinya.

Pria Kelahiran Bogor ini ditipu oleh calon pasangan hidup nya. Hingga ratusan juta.

Kepada kuasa hukum nya, pria yang tinggal di Jalan Ceremai Ujung Ruko, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor ini menerangkan peristiwa yang menimpanya.

Kepada Rakyat Merdeka, Kuasa Hukum dari Hartono menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mengajukan bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) dengan berbagai dasar.

Sebelum melanjutkan, Kuasa Hukum dari Hartono menjelaskan kronologi hubungan Hartono dengan kekasihnya bernama Maribeth sejak tahun 2013. Awalnya, hubungan karena suka sama suka berdasarkan pengakuan keduanya.

“Dalam percakapan via mail, mereka saling panggil sayang, ” tukasnya.
Dipertengahan jalan, Sang belahan hati mengeluh atas kondisinya yang sulit. Karena harus memikirkan pembiayaan rumah sakit Bibi nya bernama Yani di luar negeri.

“Kekasihnya minta Klien kami untuk membantu pembiayaan hidup bibinya serta biaya pengobatan, ” Tukasnya.

Meskipun ragu, sambung dia, klien kami mengabulkan permintaan kekasihnya dengan memberikan sejumlah uang.

“Kurang lebih selama 4 tahun Klien kami mentransfer uang secara rutin ke rekening kekasihnya yaitu Maribeth” tuturnya.
Jika di total, klien kami mengeluarkan uang lebih dari RP 1 Miliar atau Rp.1.042.900.393,-.

Tak cukup di situ, kekasih klien kami, juga diminta untuk memberikan ATM dan kartu kredit pribadinya untuk digunakan.

“Hartono meminta dan sering kali mengingatkan serta menasehati agar kekasihnya tidak foya-foya. Tapi kekasihnya malah membanding-bandingkan Hartono dengan mantan kekasihnya, ” Tukasnya.

 

Merasa permintaannya terus dikabulkan, Maribeth juga meminta Hartono untuk menanggung biaya pendidikannya di universitas terkemuka.

“Di tahun 2014, klien kami diminta membayar uang kuliah. Biaya masuknya saja 35 juta, dan biaya semester selama 3 tahun sekitar Rp 90 juta, ” tukasnya.

Kilennya, memberikan apa yang di pinta Maribeth karena keduanya sudah berkomitmen ke jenjang lebih serius yaitu pernikahan. Bahkan, klien nya telah mempersiapkan Satu unit apartemen seharga RP 263.437.00 di green Bay apartment, tower E Lantai 23 BE, di area Pluit.

Apartment itu dibelinya dengan menggunakan mama Maribeth, sesuai permintaan kekasihnya.

Menginginkan kekasihnya mandiri, Hartono memberikan modal usaha Rp 170 juta sesuai permintaan Maribeth. Namun, selama 4 tahun menjalin hubungan. Hartono mulai merasa kan keanehan. Intensitas petemuan perlahan-lahan dibatasi oleh Maribeth.
“Maribeth selalu menolak saat di pinta ketemu, ” Ungkapnya.

Hingga pada Tahun 2017, Hartono tercengang dengan status kekasihnya yang sudah memiliki pasangan hidup dan memiliki Satu orang anak.
“Klien kami cek ke keluarga Maribeth dan ternyata benar, ” pungkasnya.

Karena ulah Maribeth tersebut, Hartono mengalami kerugian immateril sebesar Rp 500 juta dan kerugian materil Rp 495.337.000.

Merasa telah dibohongi, Hartono melalui kuasa hukum nya meminta Maribeth untuk mengembalikan harta yang telah diberikan oleh Hartono. Namun, Maribeth enggan memberikan nya.

Karena itu, Hartono menggugat Maribeth di PN Jakarta Barat, serta melaporkan tindakan penipuannya tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Anehnya, gugatan yang teregister dengan perkara nomor 170/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt yang kami layangkan per tanggal 15 maret 2018 baru diputuskan setelah 1 tahun lebih, yaitu pada tanggal 26 Maret 2019, ” tukasnya.

Selain menggugat Maribeth, Hartono juga menggugat pengembang apartemen PT Kencana Unggul Sukses, dikarenakan transaksi jual beli dilakukan dihadapan pengembang dan notaris rekanan pengembang, sehingga ditariknya PT. Kencana Unggul Sukses hanya bertujuan agar pihaknya mentaati putusan Hakim dalam Hal gugatan Hartono/Klien kami dikabulkan.

Namun faktanya, selama proses persidangan Maribeth maupun kuasa hukum nya tak pernah menjawab panggilan dari pengadilan padahal sudah dipanggil secara sah dan patut bahkan telah dipanggil melalui media massa dengan biaya yang tidak sedikit.

“Harusnya pengadilan memutuskan perkara itu paling lambat 5 bulan. Dan karena Maribeth selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dengan demikian dalil dalil gugatan Hartono tidak pernah dibantahkan kebenarannya, maka harusnya diputuskan Verstek, berdasar kan Pasal 125 HIR” tegasnya.

Selain itu, bila tergugat tidak hadir setelah pemanggilan sah dan patut, harusnya dilakukan poses pemeriksaan pada tergugat secara kontradiktor.

Al hasil, tanggal 26 maret 2019, majelis hakim memutuskan perkara tersebut. Namun, putusan itu dianggap aneh dan mengecewakan.
“Setelah lebih dari 1 tahun, Pengadilan memutuskan Gugatan kami tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Itu sangat aneh dan mengecewakan, ” pungkasnya.

Itu sebabnya, Hartono dengan kuasa hukum nya mengajukan permohonan bantuan dan perlindungan hukum pada Komisi Yudisial (KY) juga telah mengajukan Banding terhadap putusan PN. Barat tersebut
(MY).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *