Bogor, OLNEWSINDONESIA.
Kantor pelelangan barang dan jasa Kabupaten Bogor menjadi sorotan masyarakat maupun beberapa pengusaha.
Pada pukul 11.30 WIB pada hari Senin terjadi kericuhan oleh oknum yang mengaku pengusaha dengan wartawan media lokal lagi meliput acara pelelangan.
Kejadian terjadi ketika staffnya saya dari CV MAJU TERUS hendak melakukan buku tamu namun yang terjadi ada oknum yang mengatakan kepada anak buah saya agar mengisi daftar tamu di tunda,ujar Biher Sitorus mengatakan kepada OLNEWS INDONESIA.
Namun yang lebih miris lagi ada oknum yang mengaku pengusaha menghalang halangi wartawan yang sedang meliput kejadian tersebut, dengan Mendorong dan mengajak berkelahi wartawan yang bernama Hendra K.
Perbuatan arogan yang dilakukan oleh oknum pengusaha terhadap jurnalis itu pidana ucap Irwan Manurung ketua Forum Wartawan Pemantau Peradilan ( FORWARA) dan meminta agar pihak polisi menindak tindakan Premanisme terhadap wartawan di tindakan dengan Undang Undang Pers,tukasnya kepada OLNEWS INDONESIA
Tampak beberapa jurnalis dan wartawan korban premanisme oknum pengusaha. langsung menuju polres Bogor untuk melaporkan tindakan tersebut.
Wartawan di lindungi UU no 40 thn 1999..KETENTUAN PIDANA Pasal 18 1.   Setiap   orang yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja  melakukan tindakan yang  berakibat menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan  ketentuan  Pasal  4  ayat (2)  dan  ayat (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  atau denda  paling banyak  Rp.  500.000.000,00  (Lima ratus  juta  rupiah). 2.   Perusahaan  pers  yang melanggar  ketentuan  Pasal  5  ayat (1)  dan  ayat (2),  serta  Pasal  13 dipidana  dengan pidana  denda paling banyak  Rp.  500.000.000,00  (Lima ratus  juta  rupiah). 3. Perusahaan pers  yang melanggar  ketentuan Pasal  9  ayat  (2)  dan Pasal  12 dipidana dengan  pidana denda paling banyak  Rp.  100.000.000,00  (Seratus  juta  rupiah). (INK)