by

Babinsa Koramil 04/SE, Agung Setyono Dampingi Nenek Lansia Terkait Laporannya Ditanggapi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Babinsa Kodim 0205/TK, Kopda, Agung Setyono mendampingi seorang nenek sudah Lansia, bernama Ngayam Br Ginting yang telah berusia 93 tahun dengan tertatih – tatih menuju Polres Tanah Karo, pada Rabu (29/03.2023) pukul 10.30 WIB.

Kedatangan nenek Iting begitu beliau biasa dipanggil mau mempertanyakan terkait laporan/Dumas atas nama Ngayam Br Ginting warga Jalan Jamin Ginting, Lau Cih Medan dan Kuning Br Ginting Jalan Udara, Gang Suranta, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi yang dilayangkan pada 24 Oktober 2022 lalu tentang penyerobotan Tanah miliknya dan pengrusakan plank yang dilakukan oleh E. Bangun warga Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo yang hingga kini belum ada titik terangnya.

Agung Setyono menjelaskan bahwa, nenek Iting ini awalnya mengadu ke Kodim 0205/TK atas penyerobotan Tanah dan pengrusakan plank oleh E. Bangun, mengingat usia nenek Iting sudah uzur (93 tahun) dan bukan tergolong orang mampu, jadi seakan beliau ini dibola – bola, baik oleh Aparat Penegak Hukum, mendapati hal seperti ini tentu beliau tidak tahu lagi mau mengadu kemana.

Sementara laporan pertama sejak 2017 atau 2018 ditolak oleh pihak Polres Tanah Karo, katanya kurang bukti, makanya nenek Iting datang ke Kodim memohon bantuan kita, kata Kopda Agung, dihalaman Mapolres Tanah Karo.

Lanjut Kopda Agung ini, kami merasa kasihan melihat nenek yang sudah tua renta ini dipermainkan oleh mafia – mafia tanah, kami tergerak membantu dan mendampingi nenek Iting hingga beliau mendapatkan haknya kembali. Maka kembali kami menyarankan kepada nenek Iting untuk membuat pengaduan kembali (Dumas) pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Tapi itupun prosesnya kami nilai terlalu lama, karena sampai hari ini untuk pemanggilan saksi – saksi saja belum selesai dilakukan, kami menduga pihak Polres Karo sengaja memperlambat kasus ini, itulah maka kami datang hari ini ke Polres untuk mempertanyakan kenapa kasus ini sengaja diperlambat, haruskah Nek Iting ini mengadu kepada Tuhan, ..??? kata Kopda Agung kesal.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Lahan yang disengketakan tersebut adalah betul milik Ngayam Br Ginting dan Kuning Br Ginting, ini dibuktikan dengan surat keterangan tanah No. 061/SK/SG/IX/2010, 06 September 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Semangat Gunung, Jeni Ginting. Untuk itu nenek tua renta ini berharap agar pihak Polres Tanah Karo cepat memproses laporan mereka, dikarenakan sekarang ini si terlapor ( E. Bangun) sedang membangun sebuah villa di Lahan sengketa tersebut, kalau Tanah lagi bermasalah seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum bisa menghentikan aktivitas apapun sampai persoalan selesai,” ujar Kopda Agung ini lagi.

Sementara ketika tim media mempertanyakan kepada nek Iting, beliau hanya bisa menangis sesegukan sembari mengatakan, tolonglah kami nakku, kami tidak tahu mau mengadu kemana, kami mengadu kemari selalu ada alasan mereka untuk memperlambar proses pengaduan kami, apakah karena saya orang tua, miskin dan tak mampu memberi uang pada mereka maka kami ini seakan dipermainkan,” kata si nenek sembari menangis.

Setelah mencoba untuk menjumpai Kapolres Tanah Karo, AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar, SH, S. I. K, MH, dan dikatakan ajudan bahwa Bapak ada tamu dan si nenek diarahkan ke KBO Reskrim, Iptu. Togu Siahaan.

Ketika Togu Siahaan tersebut di temui, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan nek Iting, hanya perlu sedikit bersabar karena Jupernya, Bripka Trisandi Boy, yang menangani kasus tersebut sedang melakukan Pengamanan di Mbal – mbal Nodi daerah Laubaleng sana. Karena dia yang lebih mengerti sampai dimana sudah tindak lanjut laporan si nenek, paling lama satu minggu ke depan sudah kami tindaklanjuti,” ujar Togu.

(David)