Terjerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Kekerasan Di Desa Gurukinayan 5 Tahun Penjara

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polres Tanah Karo gelar press release terkait penanganan kasus kekerasan anak dibawah umur oleh Bibi dan Pamannya yang mengakibatkan Korban saat ini masih Koma di Rumah Sakit Byangkara Medan
di ruang Pur -Pur Sage Mapolres, Jumat (30/09/2022) sekira pukul 15.20 WIB yang dihadiri oleh Pejabat Utama, Kasat Reskrim dan para Kanit Reskrim serta langsung dipimpin oleh Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, M.H.yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Aron T Siahaan.

Adapun Tersangka/Pelaku Penganiayaan Anak (Korban) adalah Bibinya yakni PM (24) dan Kila/Pamannya sendiri, J. Sembiring (33) yang merupakan Pasutri yang tinggal di Desa Gurukinayan Kecamatan Payung yang sudah lakukan Penyidikan dengan mengecek kondisi fisik Korban, melakukan koordinasi dengan Dinas P2TP2A Kabupaten Karo dan instansi terkait lainnya hingga melakukan pra rekonstruksi hingga penggeledahan rumah Tersangka serta sita Barang Bukti.

Diterangkan Kapolres dalam press release itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana awalnya diketahui pada hari Sabtu silam (24/09.2022) sekira pukul 18.00 WIB dijalan Selamat Ketaren Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo bahwa Korban kekerasan anak dibawah umur yakni MAS (4) yang tinggal di Desa Guru Kinayan Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Sesuai dengan keterangan Kapolres bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur
ini, dijumpai ditubuh korban bekas luka hampir di seluruh tubuh diduga akibat benda tumpul yang mengakibatkan luka berat,” ujar Kapolres seraya sebutkan kondisi korban saat ini sudah ada perkembangan walaupun belum bisa diajak berbicara.

Disampaikan Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar ini lagi, kedua Tersangka menerangkan bahwa Tersangka melakukan kekerasan terhadap Korban, karena Tersangka kesal dengan Korban yang tak lain adalah keponakan nya sendiri yang tidak mau menurut dengan perkataan Tersangka, sehingga kedua Tersangka marah dan melakukan kekerasan terhadap korban berkali-kali, sehingga meninggalkan banyak bekas luka disekujur tubuh korban,” terang Kapolres ini.

Nah, terkait kesimpulan dari hasil visum et reventum (VER) dari RS Bhayangkara Medan, Kapolres ini sampaikan,” adanya luka berat akibat benda tumpul dan
terkait PM (bibinya) saat ini tersangka ditahan dalam artian PM diadakan tahanan rumah, mengingat kondisi saat ini hamil dan memiliki anak berumur 2 tahun. Dan untuk Tersangka sesuai dengan pasal 80 ayat 2 dari UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan kurungan Penjara selama lamanya 5 (lima) tahun,” kata Kapolres.

Press release ini juga dihadiri oleh Kasubdit Renata Dit Pidum Polda Sumut AKBP Afiriana Gultom, SH, Plt Kadis DP3AP2KB Kab.Karo, Verawenta Br Surbakti, S.Sos, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Dinas Sosial Kabupaten Karo, Direktur RSU Kabanjahe dr.Arjuna Bangun, Kepala Desa Desa Gurukinayan dan stakeholder lainnya.

(David)