Pasal Tentang TPG Dalam RUU Sisdiknas Diminta PGRI Untuk Dikembalikan

BERITA, EDUKASI62 Views

Berita Bekasi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat dan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam RUU Sisdiknas.

Diketahui, draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya akan segera diajukan ke DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, Minggu 28 Agustus 2022.

Guru dan dosen merupakan sebuah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” kata Unifah.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini akan diajukan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.

Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 masih tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. “Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen,” terangnya.

Jmy