Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Seorang Pemuda berinisial EPT (24) diamankan Petugas karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, pada hari Sabtu silam (17/01/2026) sekira pukul 13.22 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Tersangka merupakan warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, sesuai identitas KTP.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan pada Kamis (29/01/2026) bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat ini.
Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.
Selanjutnya, Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba.
(Darman – Cornelius)
