Berita Medan, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Seorang lanjut usia (Lansia) berikut 80 Tahun, Kestiana boru Manurung ditemukan meninggal kondisi membusuk dirumahnya di Kota Parapat tepatnya di Jl. SM. Raja Lk. II, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (28/5/2022) malam sekira pukul 19.20 Wib dan dirilis melalui Humas Polda Sumut melalui situsnya, Minggu (29/5/2022).
Sesuai informasi dihimpun, meninggalnya korban (Kestiana boru Manurung-red) diterima pihak Polsek Parapat Resor Simalungun dari masyarakat setempat. Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi bersama Kanit Reskrim IPDA Fritsel G. Sitohang, SH dan personil piket langsung turun mendatangi lokasi dan menemukan kebenaran informasi meninggalnya korban terbaring diatas tempat tidur diselimuti selimut kondisi mengeluarkan bau busuk.
Bidan Nana Boru Siallagan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat juga datang memeriksa luar jenajah korban dengan hasilnya tubuh jenajah bagian luar korban tidak ada terdapat tanda-tanda kekerasan.
Pihak keluarga diwakili anak kandung korban, Vincencius Sinaga (48) yang juga tinggal di SM Raja tersebut membuat surat pernyataan tidak dilakukan visum dan autopsi karena keluarga sudah menerima korban meninggal akibat sakit yang berkepanjangan faktor usia.
Sementara itu, Leonard Rumahorbo cucu korban mengatakan Oppungnya (Korban-red) meninggal diketahuinya dari tulangnya (Paman) dari telepon. Mendengar itu Ia langsung mendatangi rumah oppungnya itu dan melihat sudah ramai didatangi warga.
Lalu Ia pun masuk kedalam rumah kemudian menemukan oppungnya sudah meninggal terbaring diatas tempat tempat tidur dalam keadaan tidak bernyawa dan tertutup selimut serta mengeluarkan bau busuk.
Menurut keluarga korban, mereka terakhir bertemu dengan Opungnya sudah 1 minggu yang lalu dan korban memiliki penyakit sakit menahun serta sudah 2 bulan ini hanya berada di atas tempat tidur. Korban selama ini tinggal bersama anak kandung perempuannya bernama Katarina boru Sinaga (53) yang selama ini mengidap penyakit gangguan kejiwaan.
Mengetahui tidak adanya keluarga merasa keberatan dan juga bersedia tidak dilakukan autopsi maka Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Korban meninggal karena sakit dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH.
Relhupolsumut