Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pemilik Hotel Tiga Berastagi merasa kecewa karena walaupun sudah melayangkan surat permohonan pemindahan Tiang Listrik milik PLN yang menurutnya telah mengganggu pembangunan renovasi Hotelnya di area Lorong Ikuten, gang Vanleith Kelurahan Gundaling 1 Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, namun hingga kini belum ada tanggapan serius atau pun respon dari pihak PLN unit Berastagi tersebut, menurut pengakuan pemilik Hotel.
Jon Modal Pencawan pada Rabu (27/11/2022) selaku pemilik Hotel Tiga Berastagi, merasa terganggu melakukan pekerjaan di area Hotelnya tersebut karena Tiang Listrik belum dipindahkan dan menurutnya Kepala Lingkungan dan warga di lingkungan Hotel tersebut juga sudah menyetujui permintaan pemindahan Tiang Listrik itu.
“Padahal sudah lama di kasih tau surat pun dari Kepling (Kepala Lingkungan) dan Lurah sudah di sampaikan bahkan tempat pemindahan pun sudah di siapkan masyarakat, tapi nyatanya hingga kini belum ada tanda tanda di pindahkan, Saya selaku Pelanggan PLN sangat kecewa karena kurangnya tanggapan ataupun respon dari pihak management PLN itu,” kesal Jon Modal ini.
Untuk memastikan, wartawan media ini menyambangi kantor PLN Berastagi yang berada di jalan Udara Kelurahan Gundaling II Berastagi pada Selasa (29/11.2022) untuk meminta keterangan dari pihak Management PLN Berastagi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Theresia D Hutagalung selaku Manager PLN Brastagi melalui Supervisor Teknik Sintia Yunafri pada Selasa (29/11. 2022) sekira pukul 11.20 WIB menerangkan bahwa terkait laporan pelanggan atas nama Jon Modal Pencawan, Sintia menjelaskan , dimana awal laporan pelanggan tersebut langsung dilakukan respon dan tanggapi ke esokan harinya, dengan mengecek ke lokasi yang dimaksud, namun tidak serta merta langsung memindahkan Tiang Listrik tersebut, karena semua ada prosesnya, ujar Sintia ke awak Media.
“Dan setelah Kita merespon keluhan ataupun laporan Pelanggan tersebut, Kita langsung serahkan ke UP3 (Area), yaitu PT PLN UP3 Bukit Barisan, karena pihak ULP harus berkoordinasi ke UP3 terkait pemadaman dan biaya pengerjaan nya. Nah walaupun demikian kemarin surat tanggapan dari pihak Pelanggan tersebut sudah di balas dan sudah kita serahkan ke Pelanggan, dengan memberikan biaya administrasi yang dirancang oleh UP3 sesuai isi surat balasan tersebut. Maka kita langsung memproses ke pihak Vendornya untuk memindahkan/memasang Tiang Listrik di lahan yang baru yang telah disepakati,” ungkap Sintia Yunafri
“Bila biaya administrasi pemindahan dibayarkan, pihak PLN Berastagi akan langsung melaporkan ke pihak Vendornya dan pihak Vendor lah yang akan nanti menindaklanjuti pengerjaan nya untuk di pindahakan Tiang Listrik tersebut, karena itu sekali lagi Kami katakan, itu sudah wewenang pihak UP3 Bukit Barisan, bukan kita dari PLN Berastagi lagi,” tambah Sintia.
(David)