Berita Karo.OLNewsindonesia.Minggu(29/08/21)
Permasalahan penyerobotan Lahan PT BUK (Bibit Unggul Karobiotik) di area puncak 2000 sekitar Desa Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo beberapa waktu lalu yang sempat viral hingga LG,Cs (dan kawan kawan) melaporkan pihak PT BUK yang di klaim oleh LG,Cs sah miliknya.
Mengetahui perihal tersebut pihak PT. BUK tidak ambil diam, sehingga mengikuti proses hukum yang tengah berjalan tersebut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku yang kini tengah memasuki babak baru di Pengadilan.
Dan PT BUK merasa lahannya diserobot dan dipagar hingga mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah, maka Aslia Robianto Sembiring,SH MH berkantor di jalan Perwira Komp Gundaling Kecamatan Berastagi dan Rita Wahyuni,SH berkantor di Medan selaku Lawyer PT BUK ini melaporkan 3 (tiga) Oknum Terduga Pelaku penyerobotan ke SPKT Polres Tanah Karo pada Jum’at (27/08.2021). Ke-tiga Terduga Pelaku tersebut yakni PGM,RM,LG warga Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Pelapor yakni ke-tiga Terduga yang telah melakukan penyerobotan dan pemagaran Lahan milik Pelapor terletak di Desa Siosar Kecamatan Tigapanah, Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dengan No laporan Polisi:LP/B/730/VII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo tanggal 27 Agustus 2021.
Sebelumnya sudah diadakan pendekatan secara persuasif agar jangan menanami dan memagar tanah milik Pelapor namun sampai hari ini (kemarin_red) tidak digubris oleh Terduga yang melakukan hal tersebut sehingga melawan Hukum ataupun tindak pidana.
Kejadian ini terang Robianto,” diketahui oleh kliennya pada Minggu,13 Juni 2021 pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, Pelapor melihat tanahnya telah disewakan,kepada orang lain yang enggan disebut namanya,ditanami tanaman Jagung,dipagar kawat duri, dibuat plang larangan masuk. Padahal Tanah klien kami ini sudah memiliki HGU sejak tahun 1997 silam,†ujarnya.
Sebelumnya terduga Pelaku (LG,PGM,RM) telah mengadakan gugatan ke PTUN Medan dan dalam putusannya menolak gugatan dari ke-tiga Penggugat.
Selaku Kuasa Hukumnya ,Aslia Robianto Sembiring,SH MH dan Rita Wahyuni,SH menyatakan PT.BUK pemilik sah Tanah tersebut. Sekarang putusan PTUN sudah ada bahwa pemilik sah atas Lahan tersebut,†ujarnya.
Hal ini dibuktikan dengan putusan PTUN Medan reg No 18/G/2021/PTUN Medan tanggal 12 Agustus antara Prada Ginting, Dkk melawan Kepala Pertanahan Kabupaten Karo, PT. BIBIT UNGGUL KAROBIOTIK.
Nah atas dasar itu kita melakukan ataupun menyatakan gugatan para Penggugat (LG Cs) tidak diterima serta menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 12.436.000,-(dua belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).Dengan adanya putusan tersebut dan terganggunya Pelapor mengusahai (memakai_red) Lahan tersebut sehingga Pelapor merasa dirugikan selama ini.
Akibatnya Pelapor mengalami kerugian secara materil mencapai Rp 150.000.0000,( seratus limapuluh juta rupiah).
“Saya menuntut ke-tiga Terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Hukum,†pungkas kedua Lawyer Aslia Robianto Sembiring,SH MH dan Rita Wahyuni,SH ini di halaman Polres Karo.
Diterangkan Rita Wahyuni,SH selaku Kuasa Hukumnya kembali bahwa, Tanah ini memiliki alas Hak HGU yang terbit Tahun 1997 atas nama PT.BIBIT UNGGUL KAROBIOTIK.
Perlu diketahui, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha Pertanian, Perikanan atau Peternakan. Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah,” beber Rita yang diaminkan Robianto ini.
Harapan Lawyer yang akrab dipanggil Robianto ini, agar Masyarakat dan Pemerintah hendaknya dapat menciptakan iklim yang dingin buat para Investor yang datang ke Tanah Karo. “Supaya para Investor rajin datang ke Tanah Karo yang muaranya dapat menyerap lapangan kerja dan menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Karo. Kita harus menghindari kesan angker bagi para Investor yang akan datang ke Tanah Karo ini,” harapnya.
(David)