Dinas Kehutanan Prov Sumut, Surati Bupati Samosir Terkait KHL Register 81 Tele Pangururan

Samosir OLNewsindonesia. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul menyurati Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait aktivitas tanpa izin didalam kawasan hutan lindung register 81, tepatnya disekitar dan sepanjang jalan Tele Pangururan.

Kepala UPT KPH Dolok Sanggul Benhard Purba dalam surat nya tertanggal 8 Agustus 2017 No:522/358/KPH-XIII/2017 menyampaikan terkait dengan hasil pantauan dilapangan sepanjang jalan Tele Pangururan tgl 4 Juni 2017 disebutkan sbb :

Pertama, Pembuatan rest area dilokasi tepi jalan setelah menara Tele oleh TP PKK Kabupaten Samosir, rencana pembangunan track pejalan kaki dikomplek pinus yang dikerjakan oleh Dinas Parawisata Samosir yang dimana ditemukan telah dilakukan pekerjaan kontruksi diatasnya.

Kedua, berkaitan hal tersebut diatas disampaikan bahwa lokasi dimaksud adalah Kawasan Hutan Negara dengan fungsi Lindung,sehingga seluruh aktivitas dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus melalui persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketiga, bahwa menurut undang-undang No:41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah junto pasal 38 ayat (2), “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a,b,dan c diancam dwngan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.00 (5 miliar rupiah).

Keempat, Demi mendukung Parawisata disekitar Danau Toba, penggunaan Kawasan Hutan dapat ditempuh izin jasa Lingkungan atau Ekowisata dan atau izin pinjam pakai sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi disebutkan pada poin ke-3.

Kelima, agar tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari, kami mohon kepada Bupati Samosir untuk melarang atau menghentikan seluruh kegiatan yang ada saat ini pasa lokasi dimaksud sampai ada perizinan yang sah diatasnya.

Asisten I Pemerintahan Samosir Mangihut Sinaga kepada OLNEWSINDONESIA Samosir diruang kerjanya, bahwa membenarkan adanya surat tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. “Kita akan melakukan pertemuan dengan UPT Dolok Sanggul untuk membahas surat tersebut” katanya mengakhiri.

(SMS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *